Tuntutan Hukum Pengacara terhadap Hakim Ketua
(Minghui.org)
Pengacara Li Zhongwei adalah pengacara pembela Wu Guimin yang
berusia 61 tahun, seorang praktisi Falun Gong. Dia mengamati bahwa
hakim ketua Du Qiguo jelas memihak jaksa, sehingga ia meminta Du
mengundurkan diri dalam kasus itu. Tanggapan Du meminta jurusita
untuk mengeluarkan Li dari ruang sidang.
Du adalah hakim ketua di
Pengadilan Kabupaten Yi di Provinsi Hebei, yang telah menjatuhkan
hukuman kepada lebih dari 20 praktisi Falun Gong ke penjara sejak
Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong pada Juli 1999.
Du memimpin sidang tujuh praktisi di tahun 2009 dan menghukum
mereka semua ke penjara.
Menurut Pengacara Li, Du melanggar hukum dalam beberapa cara:
Pertama, Du tidak menjaga perintah pengadilan dan jelas memihak jaksa. Berbicara tanpa seizin hakim, jaksa mengganggu pembelaan pengacara beberapa kali. Ketika pengacara Li mengangkat tangan dan meminta Du mengendalikan jaksa, Du mengabaikan pengacara.
Kedua, Du tidak mengizinkan pengacara Li membela kliennya. Setelah mengamati sikap memihak Du kepada jaksa, Li meminta Du mengundurkan dirinya dalam kasus itu. Du marah kemudian memerintahkan juru sita untuk mengeluarkan Li dari ruang sidang, yang berarti ia tidak bisa membela Wu.
Ketiga, Du memberikan keputusan bahwa ia tidak memiliki wewenang memutuskan itu. Ketika pengacara Li meminta Du mengundurkan diri, Du menjawab, "Mosi ditolak." Namun, karena permintaan itu tentang Du, itu harus diputuskan oleh Ketua Pengadilan, bukan pihak yang bersangkutan.
Keempat, Du tidak mengikuti prosedur hukum yang tepat setelah mengeluarkan pengacara dari ruang sidang. Menurut Hukum Pidana, jika pengacara tidak hadir, hakim harus bertanya kepada terdakwa apakah ia ingin melanjutkan persidangan. Setelah pengacara Li diusir dari ruang sidang, Du tidak menanyakan kepada Wu pertanyaan yang penting. Dia hanya memerintahkan untuk melanjutkan sidang.
Kelima, Du tidak mengizinkan terdakwa membela diri. Setiap kali Wu mulai membela diri, Du menyela dan mengatakan dia tidak boleh melanjutkan. Du mengatakan, "Apa yang saya katakan, enyahlah."
Pengacara Li juga melihat bahwa masyarakat telah dianjurkan menghadiri persidangan. Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyaksikan persidangan terbuka. Dalam kasus Wu, sidang digelar di ruang sidang kecil, dan hanya dua anggota keluarga Wu diizinkan untuk hadir.
Pengacara Li mengajukan tuntutan hukum ke Kejaksaan menengah di kota Baoding Provinsi Hebei, yang mengawasi Pengadilan kabupaten Yi. Li meminta kejaksaan untuk menahan Du karena melanggar prosedur hukum, untuk mengeluarkan pendapat Kejaksaan terhadap Pengadilan Kabupaten Yi, dan meminta Pengadilan Kabupaten Yi kembali menyidangkan Wu Guimin.
Keluarga Wu juga berencana untuk mengajukan tuntutan hukum jika pejabat tidak menanggapi tuntutan hukum pengacara.
Menurut Pengacara Li, Du melanggar hukum dalam beberapa cara:
Pertama, Du tidak menjaga perintah pengadilan dan jelas memihak jaksa. Berbicara tanpa seizin hakim, jaksa mengganggu pembelaan pengacara beberapa kali. Ketika pengacara Li mengangkat tangan dan meminta Du mengendalikan jaksa, Du mengabaikan pengacara.
Kedua, Du tidak mengizinkan pengacara Li membela kliennya. Setelah mengamati sikap memihak Du kepada jaksa, Li meminta Du mengundurkan dirinya dalam kasus itu. Du marah kemudian memerintahkan juru sita untuk mengeluarkan Li dari ruang sidang, yang berarti ia tidak bisa membela Wu.
Ketiga, Du memberikan keputusan bahwa ia tidak memiliki wewenang memutuskan itu. Ketika pengacara Li meminta Du mengundurkan diri, Du menjawab, "Mosi ditolak." Namun, karena permintaan itu tentang Du, itu harus diputuskan oleh Ketua Pengadilan, bukan pihak yang bersangkutan.
Keempat, Du tidak mengikuti prosedur hukum yang tepat setelah mengeluarkan pengacara dari ruang sidang. Menurut Hukum Pidana, jika pengacara tidak hadir, hakim harus bertanya kepada terdakwa apakah ia ingin melanjutkan persidangan. Setelah pengacara Li diusir dari ruang sidang, Du tidak menanyakan kepada Wu pertanyaan yang penting. Dia hanya memerintahkan untuk melanjutkan sidang.
Kelima, Du tidak mengizinkan terdakwa membela diri. Setiap kali Wu mulai membela diri, Du menyela dan mengatakan dia tidak boleh melanjutkan. Du mengatakan, "Apa yang saya katakan, enyahlah."
Pengacara Li juga melihat bahwa masyarakat telah dianjurkan menghadiri persidangan. Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyaksikan persidangan terbuka. Dalam kasus Wu, sidang digelar di ruang sidang kecil, dan hanya dua anggota keluarga Wu diizinkan untuk hadir.
Pengacara Li mengajukan tuntutan hukum ke Kejaksaan menengah di kota Baoding Provinsi Hebei, yang mengawasi Pengadilan kabupaten Yi. Li meminta kejaksaan untuk menahan Du karena melanggar prosedur hukum, untuk mengeluarkan pendapat Kejaksaan terhadap Pengadilan Kabupaten Yi, dan meminta Pengadilan Kabupaten Yi kembali menyidangkan Wu Guimin.
Keluarga Wu juga berencana untuk mengajukan tuntutan hukum jika pejabat tidak menanggapi tuntutan hukum pengacara.
Chinese version click here
English version click here
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2024 Minghui.org