(Minghui.org) Dr. Wu Zhiqi divonis tiga tahun dan tiga bulan penjara pada 28 April 2016, di Pengadilan Distrik Dianbai Kota Maoming. Apa kejahatannya? Berlatih Falun Gong. Rezim komunis Tiongkok telah menindas Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, sejak 1999.

Dr. Wu Zhiqi
Dr. Wu Zhiqi

Ketika istri dan putri dari Dr. Wu tiba di ruang sidang pada pagi hari, 28 April, hakim Lin Ming menemui mereka. Ia berkata Dr. Wu akan menghadapi vonis 15 tahun penjara berdasarkan jumlah materi informasi Falun Gong yang ditemukan di rumahnya, meski pengadilan mungkin berusaha sebisanya untuk mengurangi vonis. Ia berkata Dr. Wu mungkin akan mendapat tujuh tahun penjara, karena Kantor 610 tidak akan setuju untuk menguranginya lebih lanjut.

Saat mereka berbicara, Ny. Wu melihat mobil polisi tiba dan melihat suaminya berada di dalam. Mereka diperintahkan pergi ke ruang sidang. Singkatnya, hakim Lin Ming mengumumkan bahwa mereka telah menemukan kesalahan Dr. Wu atas kejahatan terhadap negara dan memvonisnya tiga tahun dan tiga bulan penjara.

Ny. Wu dan putrinya tertegun. Mereka tidak tahu bahwa proses ini dilakukan secara rahasia. Selain Dr. Wu dan keluarganya, hanya lima petugas pengadilan yang hadir, termasuk hakim, juri Lin Guoping, juri Yang Zhiming dan juru tulis Zhong Ruicheng.

Dr. Wu dan keluarganya menentang vonis tersebut dan akan mengajukan banding. Keseluruhan sidang berlangsung kurang dari 30 menit.

Artikel terkait:

Supposedly Public Trial Closed to Defense Lawyer and Supporters of Wrongfully Accused Falun Gong Practitioner

Maoming City: Four Falun Gong Practitioners' Homes Raided, Ten Arrested

Chinese version click here

English version click here