(Minghui.org) Sejak bulan Mei 2015, lebih dari 200.000 praktisi Falun Gong telah menggunakan hak hukum mereka untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin. Mereka menuduh mantan diktator Tiongkok itu melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong, yang mengakibatkan penderitaan besar bagi mereka selama 16 tahun terakhir.

Banyak non-praktisi telah menyatakan dukungan mereka terhadap tuntutan hukum tersebut dengan menandatangani petisi yang disiapkan oleh praktisi.

Menurut informasi yang dihimpun oleh situs web Minghui, total lebih dari 2.024 orang baru saja dikonfirmasi telah menandatangani petisi untuk mendukung tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin.

Mereka meliputi: 505 orang di Nanchong, Provinsi Sichuan; 1.260 di Yishui, Provinsi Shandong; dan 259 di Kabupaten Wanzai, Provinsi Jiangxi. Para pendukung meliputi pekerja hotel, pengusaha, manajer supermarket, dan pejabat pemerintah yang sudah pensiun maupun yang masih aktif.

Tuntutan hukum dan petisi  ini diajukan atau disampaikan secara online ke Mahkamah Agung  dan Kejaksaan Agung Tiongkok.

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong  selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga   keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut   berada di atas kepolisian dan sistem judisial dalam melaksanakan perintah Jiang terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator itu.

Chinese version click here
English version click here