Pria Sichuan Dihukum 4 Tahun karena Memublikasikan Falun Gong
(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Chengdu dihukum 4 tahun karena memasang spanduk bertulisan “Dunia Membutuhkan Sejati-Baik-Sabar.”
Cheng Huaigen dituduh dengan “menggunakan aliran sesat untuk merusak penegakan hukum,” sebuah standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk memfitnah praktisi Falun Gong sebuah disiplin spiritual yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Pengacara Cheng menekankan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalkan Falun Gong; jadi penganiayaan latihan ini adalah ilegal. Karena, kliennya tidak melanggar hukum apapun dengan menyebarkan kebaikan Falun Gong. Terlebih lagi, pengacara menunjuk, spanduk tidak menimbulkan bahaya apapun kepada siapa pun juga, juga tidak merusak penegakan hukum.
Cheng juga memberikan pernyataan bagaimana Falun Gong menyembuhkan asmanya. Ia menjelaskan bahwa ia tidak pernah malu untuk memberi tahu orang-orang tentang bagaimana baiknya praktek ini.
Selama persidangan tanggal 10 Juni, keluarga Cheng memberikan catatan bahwa seorang pria sehat telah menjadi tulang dan kulit sejak penangkapannya satu tahun yang lalu. Mereka sangat prihatin tentang apa yang akan terjadi dengannya di penjara.
Chinese version click here
English version click here
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org