(Minghui.org) Gu Yinghua, 60, dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 15 Juni 2016, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan Falun Gong adalah kejahatan, Gu telah mengajukan banding atas hukuman yang tidak adil kepada Pengadilan Menengah Kota Shenyang.

Rumah Gu digeledah oleh polisi ketika dia ditangkap satu tahun yang lalu. Komputernya, printer, buku Falun Gong dan sekitar 1.000 yuan uang tunai disita.




Rumah Gu setelah digeledah

Sebelumnya, pensiunan karyawan Rumah Sakit Pusat Biro Perkeretaapian Shenyang dua kali divonis kerja paksa dan pernah dihukum tujuh tahun di Penjara wanita Liaoning pada tanggal 1 Mei 2006.

Disiksa di Masa Lalu

Selama dipenjara sekitar satu dekade lalu, Gu disiksa secara brutal dan menderita luka parah.

Penjaga penjara Li Jing memerintahkan tahanan untuk menyiksa Gu, mengatakan kepada mereka, "Saya tidak akan mengurangi hukuman kalian jika kalian tidak memukulinya."

Para tahanan tahu bahwa Gu adalah orang yang baik dan salah satu dari mereka berkomentar, "Saya akan merasa bersalah jika saya menyiksa anda, tapi jika saya tidak melakukan apa yang penjaga inginkan, hukuman saya tidak akan berkurang."

Narapidana Li Shuhua dan lain-lain menyumpal mulut Gu dengan pita dan menarik rambutnya keluar dari kantor ke ruang pertemuan.

Mereka menuangkan air dingin dan membuka jendela. Saat itu musim dingin dan suhu sekitar minus 15 derajat. Mereka juga menggunakan lap basah untuk berulang kali memukul rusuknya, menghancurkannya.