(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Wang Longna [wanita] secara rahasia diadili dan dihukum tiga tahun penjara pada bulan Maret 2016 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Wang, 29, ditangkap oleh polisi keamanan domestik Kota Zhaoyuan di Kota Xiadian pada 28 Agustus 2015. Ia ditahan di Pusat Penahanan Fushan, Kota Yantai. Ia diadili pada Maret 2016 dan sedang mengajukan banding terhadap putusan hukuman tiga tahun.
Divonis hukuman oleh Otoritas Lebih Tinggi
Beberapa bulan setelah hukuman penjara Wang, ibunya baru menemukan informasi tentang keadaan Wang.
Divisi keamanan domestik Kota Zhaoyuan memberi tahunya bahwa kasus putrinya telah diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan lalu memberi tahu ia bahwa kasusnya telah diserahkan ke pengadilan. Shao Axia, hakim ketua memberi tahunya bahwa Wang telah divonis hukuman tiga tahun penjara.
“Mengapa kamu tidak memberi tahu keluarga tentang persidagnan,” ia bertanya pada hakim. “Mengapa kamu tidak memberi tahu kami setelah memutuskan hukuman? Mengapa kamu melanggar hukum.”
Hakim berkata: “Bukan salah saya. Otoritas lebih tinggi yang memutuskan hukumannya dalam sebuah pertemuan.”
Terinfeksi Hepatitis B
Ibu Wang akhirnya berhasil bertemu dengan putrinya, setelah lima bulan tidak pernah melihatnya. Ia menemukan bahwa putrinya telah terinfeksi hepatitis B.
Pejabat pusat penahanan memisahkan Wang dari narapidana lainnya, untuk mencegah ia menularkan penyakitnya. Tetapi, walaupun kondisi Wang demikian mereka tetap menolak untuk membebaskan Wang dengan persyaratan medis.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org