(Minghui.org) Dua praktisi wanita di Kota Guiyang diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Nanming dengan dakwaan, “menggunakan aliran sesat untuk mengganggu penegakkan hukum,” sebuah dalih yang biasa digunakan oleh rezim partai komunis untuk memfitnah praktisi Falun Gong.
Pengacara yang sama, Wang Yajun, mengajukan permohonan tidak bersalah pada kedua kliennya Zeng Xiangliang berusia 60-an, dan Zeng Guiyun (tidak ada hubungan keluarga). Pengacara Wang berargumen bahwa Falun Gong tidak melanggar hukum manapun di Tiongkok, dan seharusnya kliennya tidak didakwa karena dilindungi oleh konstitusi hukum yang menjamin kebebasan berkeyakinan.
Dalam pembelaannya kedua praktisi juga mengatakan bahwa mereka tidak melanggar hukum karena mengikuti prinsip Falun Dafa Sejati-Baik-Sabar untuk menjadi orang baik. Saat itu hakim tidak mengeluarkan keputusan apapun dan menunda sidang.
Zeng Xiangliang ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan pada tanggal 1 September 2016. Sedangkan Zeng Guiyun ditangkap saat belajar Fa bersama dengan praktisi lain pada tanggal 8 Januari 2017. Keduanya ditahan di Pusat Penahanan Nanming.
Rincian Sidang
Dua sidang digelar pada tanggal 26 September, diikuti Zeng Xiangliang yang tiba lebih awal sebelum hakim Luo Shiyan muncul, dari pukul 10.20 sampai 11.30 pagi, dan Zeng Guiyun tiba sebelum hakim Qin Jiazhu, pukul 1 siang.
Saudari dari Zeng Xianglian, putri dan menantunya juga turut hadir, sementara anak Zeng Guiyun dan lima saudaranya mendampingi persidangannya. Praktisi Falun Gong setempat yang datang memberi dukungan, dilarang masuk ke ruang sidang. Pejabat pengadilan (yakni hakim dan jaksa) hadir pada kedua sidang.
Su Yuan, jaksa penuntut untuk sidang Zeng Xiangliang, menuduh Xiangliang telah melanggar hukum karena memiliki buku-buku Falun Gong. Zeng memberi kesaksian bahwa petugas telah mengambil kunci sesaat setelah ia ditahan dan menggeledah rumahnya saat keluarganya tidak ada di rumah. Pengacara Wang juga berargumen bahwa buku-buku yang disita adalah milik kliennya dan tidak mencelakakan siapa pun, termasuk melanggar hukum.
Jaksa penuntut Li Cheng, dalam ruang sidang menuduh Zeng Guiyun telah membaca buku-buku Falun Gong bersama praktisi lain yang tergolong “pertemuan terlarang.” Dia juga menuduh bahwa buku-buku Falun Gong yang disita dari rumah Zeng adalah ilegal. Pengacara Wang membantah dengan mengatakan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional dalam kepemilikan pribadi sampai membaca buku-buku Falun Gong dan membaca buku-buku itu tidak merugikan siapa pun.
Kedua sidang tersebut, Wang menantang jaksa untuk memberikan bukti secara spesifik, hukum mana yang dilanggar oleh kliennya. Para jaksa ternyata tidak mampu menunjukkan dasar hukum atas dakwaan pada kedua praktisi ini.
Seusai sidang menantu Zeng Xiangliang mengatakan kepada Wang bahwa tadinya dia tidak percaya ada pengacara yang berani membela praktisi Falun Gong yang tidak bersalah, namun kini dia merasa yakin bahwa mertuanya tidak melanggar hukum hanya karena berlatih Falun Gong.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org