(Minghui.org) Seorang wanita yang dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya meninggal kurang dari dua bulan setelah dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis.

Qi Suhua (wanita), usia sekitar 55 tahun, terakhir ditangkap pada akhir tahun 2016 karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Ini bukan pertama kalinya dia menjadi sasaran karena keyakinannya. Dia pertama kali ditangkap pada tahun 2013 dan tidak dibebaskan sampai dia dipaksa untuk membayar denda 5.000 yuan. Dua tahun kemudian dia ditangkap lagi oleh polisi, yang menuntut lebih dari 90.000 yuan sebagai ganti pembebasannya.

Qi (wanita) dijatuhi hukuman penjara setelah penangkapan terakhirnya, meskipun hukuman pastinya masih harus diselidiki.

Para penjaga di Penjara Wanita Xinxiang menyiksa Qi berulang kali. Kesehatannya cepat memburuk, dan dia dibebaskan pada bulan Juni 2017 saat dia sekarat.

Qi tetap dirawat di rumah sakit selama lebih dari satu bulan setelah pembebasannya, tapi sudah terlambat. Dia meninggal tak lama kemudian. Keluarga Qi telah diancam untuk tidak mengungkapkan rincian kematiannya kepada orang lain.