(Minghui.org) Setidaknya 37 praktisi Falun Gong dihukum karena keyakinan mereka oleh rezim komunis Tiongkok pada bulan Oktober 2017, menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org.
Selain itu, 26 hukuman terjadi antara Januari dan September 2017 di mana juga dilaporkan pada Oktober 2017.
Di antara 63 kasus baru yang telah dikonfirmasikan, Provinsi Liaoning berada paling atas dengan 17 kasus, lalu diikuti Provinsi Shandong 10 kasus. Beijing, Provinsi Hebei, Provinsi Sichuan dan Provinsi Hubei masing-masing memiliki 5 kasus. Sisanya terdapat pada 8 provinsi lainnya.
Enam belas praktisi didenda oleh pengadilan dengan total 190.000 yuan dan diperas oleh polisi sebesar 36.000 yuan.
Pada satu kasus, Li Honglei dan ibu mertuanya, Qiu Qinghua, mereka berasal dari Qingdao, Provinsi Shandong, masing-masing didenda 40.000 yuan oleh pengadilan. Li dan Qiu dihukum 4 dan 3 tahun penjara karena berlatih Falun Gong.
Pengacara: Tidak Ada Dasar Hukum bagi Penganiayaan
Kebanyakan praktisi yang dihukum menyewa pengacara untuk membela mereka di pengadilan. Semua pengacara berargumen bahwa penganiayaan itu ilegal, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong. Mereka juga berargumen klien mereka menjalankan kebebasan berkeyakinan dalam berlatih Falun Gong.
Sistem pengadilan Tiongkok menghukum praktisi dengan menggunakan Pasal 300 Hukum Pidana dengan tuduhan “menggunakan organisasi sesat untuk mengganggu penegakkan hukum.”
Karena Kongres Rakyat (lembaga legislatif Tiongkok) tidak pernah mengeluarkan hukum yang menganggap Falun Gong “sesat,” mantan pemimpin Partai Komunis Jiang Zemin mengarahkan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan interpretasi terhadap Pasal 300 pada November 1999, yang menyatakan siapa pun yang berlatih atau mempromosikan Falun Gong akan dituntut dengan hukuman seberat mungkin.
Namun demikian, interpretasi baru untuk menggantikan versi 1999 mulai efektif pada 1 Februari 2017. Interpretasi baru tidak menyebut nama Falun Gong dan menekankan bahwa tuduhan kepada yang terlibat sesat harus berdasarkan dasar hukum yang kuat. Jadi, tuduhan terhadap praktisi Falun Gong adalah tidak berdasarkan hukum.
Guru Dihukum Tiga Tahun dengan Bukti Palsu
Sun Yanhuan, umur 58 tahun, guru dari Jiamusi, Provinsi Heilongjiang, dihukum tiga tahun penjara pada tanggal 19 Oktober 2017.
Sun pertama kali ditangkap pada tanggal 24 Desember 2015, tetapi segera dibebaskan dengan jaminan. Polisi menjebak dia pergi ke kantor polisi untuk berbicara pada tanggal 8 November 2016, di tempat itu mereka menangkapnya lagi. Sejak itu dia ditahan di Pusat Penahanan Jiamusi.
Sun Yanhuan
Selama dua kali sidang di Pengadilan Distrik Dongfeng pada tanggal 27 September dan tanggal 16 Oktober 2017, kuasa hukum Sun berargumen bahwa tuduhan itu tidak berdasarkan hukum.
Sun juga memberi kesaksian terhadap bukti palsu yang dikirim oleh polisi, termasuk “500 materi Falun Gong” yang tidak pernah dimilikinya, juga pernyataan palsu yang sebenarnya dia menolak untuk menandatanganinya tetapi kemudian ditambahkan pada berkas kasusnya.
Bukti lainnya digunakan untuk mendakwa Sun yaitu dia berpartisipasi dalam permohonan ke pengadilan tinggi provinsi pada tanggal Oktober 2015. Sun berargumen dia pergi ke pengadilan tinggi di Harbin untuk melaporkan pemenjaraan praktisi Falun Gong di sebuah pusat cuci otak setempat adalah ilegal dan pengadilan setempat melanggar prosedur hukum ketika menyidangkan praktisi. Dia menekankan adalah hak konstitusinya untuk melaporkan pelanggaran hak hukum tersebut.
Hakim mengumumkan putusan tiga tahun penjara tiga hari setelah sidang.
Guru asal Beijing Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Menuntut Jiang Zemin, Mantan Pemimpin Rezim Komunis
Li Lanqiang
Li Lianqiang, 53 tahun, mantan guru matematika sekolah menengah, dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Fangshan pada 27 Oktober 2017, karena mengirim tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin, mantan pemimpin Partai Komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada 1999.
Sebelum hukuman terakhirnya, Li pernah dua kali dihukum empat tahun di kamp kerja paksa. Istrinya dipaksa untuk menceraikan dirinya dan ayahnya meninggal dunia akibat tekanan terlalu besar dari penganiayaan.
Li mengirim tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Agustus 2015 dan berharap untuk meningkatkan kesadaran terhadap penganiayaan.
Sebagai balasan, polisi menggeledah rumah dan menangkap dirinya pada tanggal 20 April 2016. Dia segera didakwa dan menghadapi sidang.
Sidang pertama pada tanggal 13 Oktober 2016, ditunda dalam 10 menit ketika dia meminta hakim dan pejabat lain diganti. Dia disetrum dengan tongkat listrik setelah sidang kedua pada tanggal 9 Februari 2017.
Saat sidang ketiga pada bulan Maret, pengacaranya memberikan pembelaan tentang penganiayaan yang ilegal dan materi Falun Gong yang disita dari rumahnya tidak bisa digunakan sebagai bukti terhadap dirinya, karena materi itu merupakan miliknya yang dilindungi hukum dan tidak merugikan siapa pun, tidak mengganggu penegakkan hukum.
Hakim menunda sidang ketiga tanpa mengeluarkan putusan. Pada tanggal 27 Oktober 2017, pengacara Li diberitahu oleh pengadilan bahwa Li telah dihukum tiga tahun penjara.
Dokter dari Chongqing Dihukum Dua Tahun Karena Menyebarkan Materi Informasi
Kang Hong, usia 49 tahun, dari Chongqing, dihukum dua tahun pada bulan Oktober oleh Pengadilan Distrik Jiulongpo karena menyebarkan materi Falun Gong.
Kang ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2016, saat sedang membagikan materi. Sejak itu dia ditahan di Pusat Penahanan Huayan.
Sejak awal penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Kang telah berulangkali ditangkap dan dihukum kerja paksa serta dipenjara karena keyakinannya. Selama hukuman empat tahun penjara, dia melakukan kerja kasar, dipukuli, dan disetrum dengan tongkat listrik, dan bentuk penyiksaan lainnya. Dia juga dicekok dengan obat yang merusak saraf.
Wanita dari Liaoning Dihukum Penjara Karena Menulis Surat kepada Polisi
Han Qing, usia 46 tahun, seorang guru di Kota Shenyang, dihukum 3,5 tahun penjara pada bulan Oktober 2017 karena menulis surat kepada polisi dan meminta mereka berhenti berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap Falun Gong.
Han pertama kali ditangkap pada tanggal 3 November 2016, karena membagikan kalender yang berisi informasi Falun Gong. Dia dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 9 Desember.
Pada awal bulan April 2017, Han menulis surat kepada polisi, menceritakan pengalaman pribadinya berlatih Falun Gong yang meningkatkan kesehatannya. Surat tersebut juga berusaha untuk menyarankan polisi jangan terlibat dalam penganiayaan.
Dia kemudian menelepon Zhao Wei, wakil kepala Kantor Keamanan Domestik, dan meminta mereka mengembalikan barang-barang pribadinya yang disita dari rumahnya saat penangkapan pada bulan November, termasuk komputer, buku-buku pelajaran, dan rencana pelajaran.
Zhao meminta dia untuk menemuinya di departemen kepolisian setempat. Han pergi ke sana pada tanggal 5 April, dan dia diseret ke ruang interogasi saat tiba di sana.
Zhao mengatakan mereka harus membawanya kembali ke tahanan karena dia menulis surat kepada mereka, atas perintah atasannya, Li Wei, kepala Kantor Keamanan Domestik setempat.
Pada awal bulan November, Han telah dihukum 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Liaozhong. Dia sekarang mengajukan banding.
Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:
60 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in September 2017
36 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in August 2017
61 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in July 2017
575 Cases of Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith Reported in the First Half of 2017
78 Cases of Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith Reported in May 2017
117 Cases of Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith Reported in April 2017
110 Cases of Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith Reported in March 2017
72 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in February 2017
137 Cases of Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith Reported in January 2017
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org