(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Dongyuan disidangkan pada 20 Januari 2017 karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok. Baik pengacara pembela maupun keluarga terdakwa dilarang masuk ke ruang pengadilan.

Deng Shi’e (wanita) berada di rumah pada tanggal 24 September 2016, ketika sekitar dua puluh agen membuka paksa pintu dan merusaknya. Keluarganya tidak mengetahui keberadaannya sampai beberapa hari.

Sidang Januari dilangsungkan di ruang pengadilan di dalam Pusat Penahanan Dongyuan, di mana Deng masih ditahan.

Kuasa hukum Deng dilarang masuk ke pusat penahanan ketika dia menolak untuk melalui pemeriksaan keamanan. Menurut hukum, pengacara pembela dikecualikan dari pemeriksaan keamanan semacam itu. Dia menunggu di luar selama lebih dari 10 menit sebelum dipanggil ke kantor penjaga keamanan oleh polisi.

Ketika dia keluar, dia memberi tahu keluarga Deng bahwa polisi menanyakan dimana dia memarkirkan mobilnya, dan dia menjawab bahwa itu tidak ada sangkut paut dengan sidang.

Pengacara menunggu beberapa saat, tapi polisi tetap menolak dia masuk ke dalam. Dia tidak ada pilihan selain meninggalkan pusat penahanan.

Keluarga Deng juga dilarang di luar. Polisi menyatakan bahwa tidak ada tempat duduk yang tersedia di ruang pengadilan.

Sidang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran pengacara atau anggota keluarga. Tidak jelas apakah putusan telah diambil.