(Minghui.org) Seorang wanita berumur 44 tahun dihukum karena kepercayaannya telah dianiaya secara kejam sejak ia dimasukkan ke Penjara Wanita Tianjin.
Chen Ruiqin, penduduk Kabupaten Ji, Tianjin, ditangkap pada 16 Mei 2014 karena membagikan materi yang mengekspos penganiayaan Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok, sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Pengadilan Kabupaten Ji menghukumnya hingga 4,5 tahun pada tahun 2015.
Penjaga penjara telah menggunakan berbagai cara untuk memaksa Chen melepaskan kepercayaannya akan Falun Gong. Penyiksaan fisik termasuk:
Memaksanya berdiri untuk waktu yang lama tanpa bergerak;
Tidak memperbolehkannya menggunakan kamar mandi atau membersihkan diri sendiri setelah ia mengotori celananya;
Mencubit putingnya dan menyentuh area pribadi;
Menginjak jempol kaki dengan keras hingga berdarah tanpa henti;
Memukulinya dengan kejam hingga meninggalkan lebam di sekujur tubuh;
Menyemprotkan air panas ke wajahnya;
Memaksanya meminum urine dan memakan feses.
Tahanan lain memprotes bau Chen, tapi penjaga tetap menolak membiarkannya menggunakan kamar mandi atau membersihkan diri. Tahanan membiarkan jendela terbuka selama musim dingin untuk membiarkan baunya keluar. Setelah beberapa waktu, penjaga akhirnya memperbolehkan Chen untuk membersihkan dirinya dengan air dingin sesekali.
Manipulasi psikis juga dipergunakan untuk melemahkan tekad Chen. Penjaga menipu keluarganya bahwa ia hanya ingin belajar Falun Gong, tapi tidak mempunyai kepedulian lagi pada kepentingan keluarga. Keluarganya menyalahkannya karena membiarkan mereka hidup dalam ketakutan dan memintanya melepaskan kepercayaannya.
Chen kejang-kejang pada satu waktu dan disuruh berbicara bahwa ia melepaskan kepercayaannya. Tapi ia mengoreksi pernyataannya segera setelah ia sadar.
Chen bukanlah satu-satunya praktisi yang menderita penyiksaan di penjara, yang juga menahan praktisi berikut: Wang Wanru, Gao Tianhua, Lu Guifen, Yao Hongmei, Tang Yuehua, Wang Guiping, Shao Yun, Hao Shuyan, Zhao Yufen, Bo Jie, Chen Ruixue, Guo Baohua, Wang Shuli, dan Mo Weiqiu.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org