(Minghui.org) Pengadilan menengah di Kota Zhumadian, Provinsi Henan membatalkan putusan bersalah terhadap seorang praktisi Falun Gong setempat, karena kurangnya bukti.

Zhai Xinhua, 70an tahun, dihukum tiga tahun penjara pada akhir Desember 2016 karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Zhumadian, yang mengeluarkan putusan pada 31 Maret 2017.

Sementara Pengadilan Distrik Yicheng sedang menyiapkan persidangan ulang, Zhai tetap ditahan di Pusat Penahanan Zhumadian, sejak ia ditangkap pada 8 Februari 2016.