(Minghui.org) Baru-baru ini Kejaksaan Kota Jinchang menarik dakwaannya terhadap Zhu Lanxiu, yang dituduh menyebarkan informasi tentang Falun Gong, ajaran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Zhu, 62 tahun, ditangkap bersama Li Yuzhen, berusia 60-an, ketika keduanya membagikan kalender bertuliskan pesan tentang Falun Gong pada 9 Desember 2016.

Petugas dari Kantor Polisi Xinhueni menyita dua tas dan sepeda wanita tersebut, serta memberi tahu Kantor Keamanan Domestik Jinchang tentang penangkapan itu. Beberapa jam kemudian, Li Xinhua datang untuk menginterogasi Zhu dan Li.

Agen Li kemudian memimpin enam petugas menggeledah rumah Zhu sekitar pukul 23.00. Mereka tidak menemukan materi Falun Gong dan bertanya pada suami Zhu apakah ada praktisi lokal yang memberitahu rencana mereka menggeledah rumahnya. Dia mengatakan tidak dan menolak mengecam pencipta Falun Gong. Beberapa kali petugas mencari di setiap sudut rumah sebelum mereka akhirnya pergi setelah tengah malam.

Zhu dan Li dibawa ke rumah sakit setempat malam hari pada 10 Desember untuk menjalani pemeriksaan medis dan mengambil darahnya. Setelah itu mereka dibebaskan dengan jaminan.

Yang Yanjun dan beberapa petugas dari Kantor Keamanan Domestik Jinchang mengganggu Zhu dan Li di rumahnya sebanyak empat kali antara 15 dan 17 Mei 2017. Kedua praktisi tersebut menolak tegas bahwa mereka telah melakukan kejahatan dengan menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah sebuah kejahatan.

Pada 20 Juni keluarga Zhu menerima telepon dari Kejaksaan, mengatakan bahwa mereka telah mencabut surat dakwaan. Tidak jelas apakah mereka juga membatalkan dakwaan terhadap Li.