(Minghui.org) Sejak tanggal 31 Juli 2017, seorang warga Kota Fuxin yang dipenjarakan karena keyakinannya melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal dan kekerasan terhadap dirinya.

Hu Zhanting ditangkap pada 19 Agustus 2015, karena menyebarkan materi mengenai Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok. Dia disidangkan pada 10 Mei 2016 ,dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Pengadilan setempat mengajukan banding untuk memperkuat vonis tersebut, bahkan sebelum menerima surat kuasa dari pengacara barunya.

Hu dipindahkan ke Penjara Jinzhou pada tanggal 22 Agustus 2016. Satu bulan kemudian ia dipindahkan lagi ke Penjara Pertama Shenyang, ditahan sampai hari ini.

Pada tanggal 31 Juli 2017, keluarga Hu menjenguknya di penjara, kebetulan saat itu ada tim inspeksi berada di sana. Mereka menyadari Hu tidak mengenakan seragam penjara. Setelah tim inspeksi dan keluarganya pergi, para penjaga memukulinya dan mengikat dirinya di bangku panjang.

Hu melakukan mogok makan untuk memprotes kekerasan dan menuntut pembebasan dirinya tanpa syarat. Penjaga memberinya dua suntikan pada hari-hari awal aksi mogok makannya, tetapi dihentikan setelah Hu tetap bertahan.

Seorang ketua tim bermarga Xu menghubungi keluarga Hu sebanyak dua kali, pada 8 dan 9 Agustus berturut-turut untuk membahas aksi mogok makannya. Pada 10 Agustus, Xu membolehkan Hu menerima telepon dari keluarganya, walaupun mereka tidak mampu mengubah keputusan Hu untuk melakukan mogok makan.

Pada tanggal 15 Agustus, Xu meminta keluarga Hu untuk menelepon atasannya He, yang mendesak pihak keluarga agar membujuk Hu menghentikan mogok makannya.

Keluarga Hu mengunjunginya lagi pada tanggal 16 Agustus dan Hu perlu bantuan dua penjaga untuk berjalan. Dia memberitahu keluarganya bahwa ia tidak akan menghentikan mogok makan sampai dibebaskan. Karena ia hanya menjalankan hak konstitusinya dalam kebebasan berkeyakinan dan tidak melanggar hukum, jadi seharusnya ia tidak dihukum penjara sejak awal.