(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Wu Guimin telah dipenjarakan di Penjara Wanita Shijiazhuang sejak 17 Juli. Keluarganya melaporkan bahwa pihak berwenang penjara telah menolak kunjungan keluarga Wu.

Keluarga tersebut pertama kali berusaha mengunjungi Wu pada akhir bulan Juli, dan lagi pada 10 dan 13 September. Setiap kali permintaan mereka untuk menemuinya ditolak. Mereka diberitahu bahwa dia tidak boleh menemui siapa pun selama 3 bulan pertama, yang disebut "masa pendidikan." Keluarga juga diberitahu pada 13 September bahwa Wu menderita gula darah tinggi dan diberi obat-obatan.

Wu Guimin, 61, adalah seorang praktisi Falun Gong dari Kabupaten Yi di Provinsi Hebei. Dia ditangkap pada 6 September 2015 dan didakwa dengan "menggunakan aliran sesat untuk melemahkan penegakan hukum," dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok melawan praktisi Falun Gong.

Wu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia dan pengacaranya mengajukan banding atas hukuman tersebut, namun Pengadilan Tinggi Kota Baoding menolak banding tersebut.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Attorney Rebuts Charges at Ms. Wu Guimin's Retrial

Hebei Woman Denied Fair Trial, Complaints Filed Against Judge

Attorney Files Complaint Against Presiding Judge