(Minghui.org) Seorang warga Kota Wuhan dihukum satu tahun dan sembilan bulan penjara pada 1 Agustus 2017, karena menyebarkan informasi Falun Gong (juga dikenal Falun Dafa), sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok. Fu Shengqiang menggugat hakim ketua atas hukuman yang salah ini.

Fu ditangkap pada 6 Oktober 2016, setelah dilaporkan karena menulis “Falun Dafa baik” di tiang listrik. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Bali sampai sekarang.

Polisi memberikan penahanan administratif kepada Fu, dan kejaksaan setempat segera mengeluarkan surat penangkapan resmi terhadapnya. Surat dakwaan menyusul tidak lama kemudian.

Selama persidangan pada 23 Juni 2017, kuasa hukum Fu berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok melarang Falun Gong atau mencapnya sebagai aliran sesat dan kliennya setiap malam menyebarkan informasi Falun Gong. Pengacara juga menunjukkan bahwa adalah ilegal polisi memberikan penahanan administratif kepada kliennya sementara mendakwanya.

Fu juga bersaksi untuk pembelaan dirinya sendiri dan meminta dibebaskan. Hakim ketua Wang Zhiwu menghukum dia pada 1 Agustus.

Fu sedang mengajukan banding atas kasusnya ke Pengadilan Tinggi Kota Wuhan. Dia juga menggugat hakim Wang dan bawahannya Liu Huogou dan Xu Qingfa karena menghukum dia tanpa dasar hukum apapun.