(Minghui.org) Lima hari setelah seorang praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman percobaan, komite pengadilan dari pengadilan yang sama mencabut putusan dan memvonisnya empat bulan penjara.

Ini adalah ketiga kalinya Weng Hongwu (pria) dari Kota Pizhou, Provinsi Jiangsu, dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia telah dijatuhi dua tahun kerja paksa pada tahun 2004 dan dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2009 dengan hukuman yang tidak diketahui.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999.

Polisi mulai mengganggu dia pada bulan Mei 2017. Pengadilan Quanshan di Kota Xuzhou mengadakan dua sidang, satu di awal 2018 dan lainnya Agustus 2018, tetapi tidak ada putusan yang diumumkan.

Seorang petugas dari Kantor Polisi Kota Tushan di Kota Pizhou pergi ke rumah Weng (pria) pada tanggal 25 September 2018, dan membawanya ke gedung pengadilan. Ketika dia belum pulang sampai larut malam itu, keluarganya menjadi khawatir dan pergi ke kantor polisi untuk bertanya tentang dia. Mereka diberi tahu bahwa petugas yang membawanya ke gedung pengadilan juga belum kembali.

Pengacaranya tidak bisa bertemu hakim yang bertanggung jawab atas kasusnya hari itu, tetapi pengacara mendengar kembali keesokan harinya bahwa para hakim telah menghukum kliennya ke masa percobaan pada tanggal 25 September tetapi putusan itu ditolak oleh komite pengadilan.

Di Tiongkok, komite peradilan dalam pengadilan dapat mengesampingkan putusan hakim individu.

Weng (pria) dibawa ke Pusat Penahanan Pizhou sementara pengadilan membuat putusan baru. Keluarganya juga mengkonfirmasi penahanannya setelah mengunjungi kantor polisi lagi.

Pada tanggal 30 September, pengacara Weng (pria) memberi tahu keluarganya bahwa dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara.