(Minghui.org) Seorang warga usia 65 tahun dari Kabupaten Jingyu dihukum 3,5 tahun penjara pada 31 Oktober 2018 atas kepercayaannya terhadap Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang sedang dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Baishan pada awal bulan November.

Hukuman Chen Shumei [perempuan] datang satu tahun setelah ia ditangkap setelah diikuti oleh petugas berbaju sipil karena berbicara kepada orang-orang mengenai Falun Gong pada 1 November 2017. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan komputernya.

Pusat penahanan awalnya menolak untuk menerima Chen karena tekanan darah tingginya yang tidak normal, namun kemudian mengalah setelah diberi tekanan oleh kepala Divisi Keamanan Domestik, Yu Xuejun, yang memberikan nomor teleponnya kepada staf pusat penahanan dan berkata mereka harus meneleponnya bila terjadi sesuatu pada Chen.

Polisi menempatkan Chen di bawah pusat penahanan kriminal pada 15 November, setelah mencapai batas 15 hari untuk penahanan administratif. Kejaksaan Kabupaten Jingyu menyetujui penangkapannya pada 1 Desember, namun tidak pernah menginformasikannya kepada Chen atau keluarganya. Pengacara Chen mengunjungi kejaksaan pada 8 Desember, dan ketika itulah ia mengetahui bahwa surat perintah penangkapan resmi telah dikeluarkan terhadap kliennya.

Polisi menyerahkan kasusnya kepada kejaksaan pada 11 Januari 2018, yang diteruskan ke Pengadilan Kabupaten Jingyu pada 8 Februari.

Pengadilan mengembalikan kasus tersebut kepada kejaksaan pada bulan Mei, meminta bukti yang lebih banyak, sebelum mereka menjadwalkan sidang bulan Oktober yang mengirim Chen ke penjara.

Laporan sebelumnya dalam Bahasa Inggris:

Elderly Ms. Chen Shumei from Jilin Province Arrested Again