(Minghui.org) Zeng Hongyuan dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan karena berlatih Falun Gong sekitar tanggal 4 April 2018. Dia dibebaskan dua bulan kemudian setelah mengalami kondisi medis yang parah di Pusat Penahanan Distrik Hongjiang.

Zeng, pria 58 tahun, dari Kota Huaihua, Provinsi Hunan, ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2017 karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan peningkatan pikiran-tubuh yang dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999.

Dia disidangkan oleh Pengadilan Distrik Hongjiang pada tanggal 12 Februari 2018. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah. Hakim mengumumkan vonis dua bulan kemudian.

Zeng telah berulang kali ditangkap dan dijatuhi hukuman kamp kerja paksa pada tahun 2004 karena ia menolak untuk melepaskan Falun Gong. Istrinya yang berusia 44 tahun, Liu Jianhua, juga seorang praktisi Falun Gong, meninggal dunia akibat penganiayaan pada tahun 2007.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Ms. Liu Jianhua of Hunan Province and Ms. Zhao Yazhen of Heilongjiang Province Died As a Result of Relentless Persecution and Torture