(Minghui.org) Lima penduduk Kabupaten Qingyuan, Provinsi Liaoning baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara mulai dari 15 bulan hingga 3,5 tahun karena keyakinan mereka pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah metode latihan yang bermanfaat bagi peningkatan jiwa dan raga. Mencakup lima perangkat latihan yang lembut dan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Partai Komunis Tiongkok mulai menindas Falun Gong pada Juli 1999, mengakibatkan puluhan juta praktisi tak bersalah ditangkap dan ditahan karena menolak melepaskan keyakinan mereka.

Empat praktisi Qingyuan, Ding Guozhu (laki-laki), Yang Xiufang (perempuan), Xu Junying (perempuan), dan Zhang Chuanwen (perempuan) pergi ke Desa Yujiabao kurang dari 20 mil jauhnya pada 21 Juni 2018, untuk mendistribusikan materi informasi Falun Gong dan untuk berbicara dengan penduduk tentang manfaat dari latihan ini. Namun setelah itu mereka ditangkap setelah seseorang melaporkannya ke polisi.

Wang Haichao, istri Ding, juga ditangkap ketika dia tidak menyadari kejadian itu dan mengunjungi kediaman Zhang saat sedang digeledah oleh polisi.

Selama persidangan di Pengadilan Qingyuan pada 12 Desember, empat pengacara membela lima praktisi. Mereka menunjukkan ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan dalam kesaksian para saksi penuntut. Mereka berpendapat bahwa polisi tidak memenuhi syarat sebagai agen validasi bukti forensik independen. Selain itu, polisi gagal mengikuti prosedur hukum dalam menangkap dan menuntut klien mereka.

Beberapa minggu kemudian Lima praktisi dijatuhi hukuman penjara, tiga setengah tahun untuk Ding, tiga tahun untuk Wang, 18 bulan untuk Zhang dan Xu, dan 15 bulan untuk Yang.

Penahanan dan hukuman membuat keluarga para praktisi ini menderita. Ibu Zhang, yang sudah berusia 93 tahun, ditinggalkan tanpa pengawasan. Orang tua Wang tuli dan bisu, membutuhkan bantuannya setiap hari.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Five Liaoning Falun Gong Practitioners on Trial For Their Belief