(Minghui.org) Dua warga dari Kabupaten Weining, Provinsi Guizhou baru-baru ini dihukum penjara karena membagikan materi informasi Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang ditindas oleh rezim komunis selama 20 tahun.
Zhu Jiacai, wanita, 50 tahunan, dihukum 10 tahun penjara dan denda 20.000 yuan. Luo Cuiqin, wanita, 60 tahunan, dihukum 5 tahun penjara dan denda 10.000 yuan. Mereka berdua mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Kota Bijie.
Zhu dan Luo ditangkap pada 16 Oktober 2017 setelah dilaporkan ke polisi karena membagikan materi Falun Gong di Kabupaten Hezhang pada 13 Agustus 2017.
Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita materi Falun Gong, juga sertifikat deposito milik Zhu dan kompensasi medis yang baru-baru ini didapat dari kecelakaan besar yang dialami putranya bertahun-tahun sebelumnya.
Wanita ketiga, Xu Yanfei, yang membagikan materi bersama dengan mereka, juga ditangkap pada hari itu.
Ketiga wanita ini dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Jinsha, dan kasus mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Bijie pada awal tahun 2018.
Zhu dan Luo disidangkan oleh Pengadilan Distrik Qixingguan pada 27 November 2018. Tidak ada saksi penuntut hadir di pengadilan untuk pemeriksaan silang.
Kedua wanita ini membela diri tidak bersalah karena membagikan materi. Mereka juga menunjukkan bahwa jaksa menampilkan jenis brosur yang berbeda dari yang sebenarnya yang mereka bagikan, dan jumlah brosur yang mereka bagikan jauh lebih sedikit dari dugaan jaksa.
Pengacara mereka berargumen bahwa membagikan materi tidak merugikan siapa pun. Mereka juga berkata bahwa resolusi video CCTV yang ditunjukkan polisi sangat rendah hingga tidak bisa dipastikan apakah orang yang terlihat membagikan materi adalah klien mereka.
Praktisi ketiga, Xu, disidangkan oleh pengadilan yang sama pada hari berikutnya. Pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan mengaku bersalah yang bertentangan dengan keinginan Xu.
Tidak diketahui apakah Xu sudah dihukum.
Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:
Three Guizhou Women Tried for Distributing Information about the Persecution of Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org