(Minghui.org) Seorang warga Kota Anshan, Provinsi Liaoning mengajukan banding atas hukuman penjara sewenang-wenang karena berlatih Falun Gong di Pengadilan Tinggi Kota Anshan pada awal September 2019.

Falun Gong yang juga dikenal sebagai Falun Dafa adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xu Hui, berusia 40-an tahun, ditangkap pada tanggal 16 November 2018 karena membagikan kalender dengan informasi tentang Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Wanita Kota Anshan. Penangkapannya disetujui pada tanggal 19 Desember 2018.

Kejaksaan Distrik Lishan dua kali mengembalikan kasus Xu ke polisi, yang membuat lebih banyak bukti terhadapnya, termasuk membuat tuduhan palsu telah menyita 69 salinan materi yang berhubungan dengan Falun Gong dari rumahnya dan menambahkan laporan dua saksi yang persis sama, tanpa perbedaan.

Xu muncul di Pengadilan Distrik Lishan pada tanggal 8 Juli 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan Xu juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri. Mereka berdua berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah mengkriminalkan Falun Gong dan bahwa Xu seharusnya tidak pernah dituntut karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berekspresi dengan berlatih Falun Gong dan memberi tahu orang-orang tentang latihan tersebut.

Hakim menghukum Xu 1,5 tahun penjara pada tanggal 22 Agustus 2019. Pengadilan Tinggi menerima bandingnya pada tanggal 11 September 2019.

Xu adalah anak bungsu dari enam bersaudara dan menjadi pengasuh tunggal untuk ayahnya yang berusia 93 tahun selama 13 tahun terakhir. Dalam satu tahun, ayahnya dirawat di rumah sakit delapan kali dan Xu tinggal di rumah sakit setiap malam untuk merawatnya. Dia juga membantu pasien lain di ruangan yang sama ketika anggota keluarga mereka tidak ada.

Ayah dan saudara perempuan Xu meminta pembebasannya.

Laporan terkait:

Pengacara Menyanggah Bukti Penuntutan yang Tidak Valid terhadap Klien Praktisi Falun Gong