(Minghui.org) Tiga warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman penjara karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap keyakinan mereka pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhou Hongxu

Zhou Hongxu, 47 tahun, ditangkap pada tanggal 15 Juni 2018 setelah dilaporkan karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi terkait. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Kota Dalian pada hari berikutnya.

Zhou hadir di Pengadilan Distrik Shahekou pada tanggal 5 November 2018. Hakim Yan Chenghuan tidak memberi tahu keluarganya tentang persidangan.

Zhou dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan didenda 10.000 yuan dua bulan kemudian. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Dalian.

Hakim Yin Chuanmao di pengadilan banding berjanji kepada Zhou bahwa dia akan mengadakan sidang terbuka tentang kasusnya. Tetapi sidang tidak pernah terjadi.

Keluarga Zhou menerima pemberitahuan dari pengadilan pada tanggal 25 April 2019 bahwa putusannya telah ditegakkan, dan hakim bahkan tidak pernah berbicara dengan Zhou.

Keluarganya telah bersumpah untuk terus mencari keadilan baginya.

Zhou dibawa ke Penjara Xinrujian padan tanggal 29 Agustus 2019.

Chen Guirong dan Chen Lirong

Chen Guirong, 50 tahun, dan saudara perempuannya, Chen Lirong, 49 tahun, ditangkap pada tanggal 29 Juli 2018, juga setelah dilaporkan karena mendistribusikan materi Falun Gong.

Kedua saudari tersebut dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Wafangdian sekitar bulan Mei 2019, dengan Chen Guirong dihukum tiga tahun dan saudara perempuannya dua tahun. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Dalian.

Kedua wanita dibawa ke Penjara Wanita Liaoning pada tanggal 17 September 2019.