(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Xianghe, Provinsi Hebei dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Xiuqin, 58 tahun, seorang pensiunan dari Pemerintah Kota Shuyang, telah berulang kali ditangkap dalam 20 tahun terakhir karena menolak untuk melepaskan keyakinannya. Penangkapan terbarunya adalah pada tanggal 5 Agustus 2018 di pasar grosir. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, dan printernya. Beberapa kartu bank dan uang tunai yang disimpannya di rumah juga diambil.

Polisi juga menangkap suaminya dan menahannya selama beberapa jam.

Setelah hampir sembilan bulan penahanan di Pusat Penahanan Kota Sanhe, Li hadir di Pengadilan Kabupaten Xianghe pada bulan April 2019 dan dijatuhi hukuman penjara dengan denda 20.000 yuan pada tanggal 29 September 2019.

Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keluarga Li menyewa seorang pengacara untuk mewakilinya. Tetapi pengacara kemudian mundur diri dari kasus bandingnya setelah ditekan oleh pihak berwenang.

Dilaporkan bahwa Li dipaksa melakukan kerja paksa berjam-jam di pusat penahanan, termasuk membuat bunga hias dan melipat kertas Joss. Pada saat tidak ada pekerjaan yang harus dilakukan, para penjaga memaksa dia dan narapidana lain untuk duduk di bangku kayu panjang tanpa bergerak selama berjam-jam. Akibatnya, beberapa bagian dari pantatnya membusuk.

Laporan terkait:

Terrified by Police Since Childhood, Recent College Graduate Devastated to See Mother Arrested Again for Her Faith