(Minghui.org) Seorang warga Kota Fushun, Provinsi Liaoning dihukum satu tahun penjara atas keyakinannya terhadap Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan peningkatan jiwa dan raga yang telah ditekan oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Huang Keqin [perempuan], 55, ditangkap tanggal 25 April 2019 karena memasang spanduk bertulisan “Falun Dafa baik” dan didakwa oleh Kejaksaan Dongzhou pada tanggal 9 Agustus.

Keluarganya pergi ke kantor polisi dan kejaksaan setempat untuk mencari keadilan untuknya, namun tidak membuahkan hasil.

Huang diadili oleh Pengadilan Distrik Dongzhou di sebuah ruang pengadilan darurat di Pusat Penahanan Nangou tanggal 4 September 2019. Pengacaranya memasukkan pembelaan tak bersalah untuknya. Dia juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri.

Baik Huang dan pengacaranya berdebat bahwa tidak ada hukum yang memidana Falun Gong di Tiongkok dan itu adalah hak konstitusionalnya dan melakukan latihan tersebut merupakan kebebasan berkeyakinan. Pengacara juga mengutip pengumuman oleh biro publikasi Tiongkok bahwa telah mencabut larangan atas buku-buku Falun Gong pada tahun 2011.

Hakim baru-baru ini memberinya hukuman penjara dengan denda 4.000 yuan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Liaoning Woman Indicted for Her Faith in Falun Gong