(Minghui.org) Pengadilan setempat di Kota Fushun, Provinsi Liaoning menolak untuk menerima kasus seorang praktisi Falun Gong dan meminta pengadilan lebih tinggi setempat untuk mengalihkan ke pengadilan lainnya.

Falun Gong, juga disebut Falun Dafa, adalah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah ditindas di Tiongkok sejak 1999.

Setelah kasus Jia Naizhi dilimpahkan ke Pengadilan Distrik Dongzhou pada September 2019, pengacara dan keluarganya pergi ke pengadilan beberapa kali untuk menanyakan tentang status kasus ini. Seorang staf memberi tahu pengacara bahwa kasus Jia telah dikirim ke kepala pengadilan, namun dia belum menentukan hakim.

Keluarga Jia baru-baru ini mengetahui bahwa Pengadilan Distrik Dongzhou telah mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Kota Fushun. Kepala Pengadilan Distrik Dongzhou meminta pengadilan lebih tinggi untuk menetap ulang, karena Jia tidak tinggal di Distrik Dongzhou, tapi di Distrik Shuncheng.

Keluarga Jia mengatakan bahwa melalui interaksi dengan staf pengadilan, mereka merasa makin banyak hakim memahami fakta Falun Gong dan beberapa tidak lagi ingin menerima atau mengusut kasus Falun Gong.

Jia, 70, ditangkap pada 18 April 2019, dan sejak itu ditahan di Pusat Penahanan Fushun.

Karena menolak melepaskan keyakinannya, dia ditangkap delapan kali dan dipenjara selama 12 tahun.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Once Incarcerated for 12 Years, Liaoning Woman Faces Trial for Practicing Falun Gong Again

After 12 Years Behind Bars for Her Faith, 70-year-old Woman Is Arrested Again

Ms. Jia Naizhi Sues Former Dictator Jiang Zemin

Ms. Jia Naizhi and Other Dafa Practitioners Persecuted in Shenyang Prison in Liaoning Province