(Minghui.org) Seorang warga Kota Yushu, penduduk Provinsi Jilin dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena berlatih Falun Gong, aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Fan Yunpeng, 50 tahun, ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Kantor Polisi Huachang pada tanggal 26 Maret 2019. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi terkait.

Polisi menargetkan Fan setelah melihatnya memasang poster tentang Falun Gong melalui kamera pengintai.

Dia disidang di Pengadilan Kota Dehui pada tanggal 8 Agustus 2019 dan dihukum pada tanggal 20 September 2019. Pengadilan tidak memberi tahu keluarga tentang hukumannya sampai tiga minggu kemudian.

Fan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Artikel terkait:

Yushu City, Jilin Province: Over 100 Falun Gong Practitioners Arrested Since 2018