(Minghui.org) Penduduk Kota Fushun, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada bulan Oktober 2019, setelah ditahan selama lebih dari tiga tahun karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah kultvasi pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xu Guirong ditangkap bersama dengan 11 praktisi Falun Gong setempat pada bulan Juli 2016 saat penyisiran oleh polisi.

Kejaksaan Distrik Dongzhou dua kali mengembalikan kasus praktisi ke polisi karena tidak cukup bukti, sebelum mendakwa mereka dan mengajukan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Dongzhou.

Hakim Tian Hao dari Pengadilan Distrik Dongzhou kemudian membagi kasus praktisi dan menugaskan mereka ke pengadilan terdekat, termasuk Pengadilan Distrik Wanghua, Pengadilan Kabupaten Qingyuan, dan Pengadilan Kabupaten Fushun.

Xu disidangkan oleh Pengadilan Distrik Wanghua di ruang sidang darurat di Pusat Penahanan Nangou pada tanggal 10 September 2018. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah. Dia juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri.

Sementara sebelas praktisi lainnya dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan hingga 3 tahun 10 bulan penjara pada bulan Desember 2018, hakim tidak mengumumkan putusan Xu hingga bulan Oktober 2019.

Laporan terkait:

Fushun, Liaoning Province: 12 Falun Gong Practitioners Arrested in One Day, 11 Sentenced to Prison

Twelve Falun Gong Practitioners Held in Custody for More Than Two Years Without Trial