(Minghui.org) Dua wanita di Kota Wangcun, Kota Pingliang, Provinsi Gansu, ditangkap pada 18 November 2019, beberapa hari setelah mereka mendesak beberapa pejabat pemerintah Pingliang untuk mundur dari Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Pada awal November 2019,para pejabat sedang dalam perjalanan ke daerah tetangga untuk mengawasi penganiayaan terhadap Falun Gong, ketika mereka melewati Kota Wangcun dan menuntut untuk bertemu Tan Xiuhua [Wanita] dan Li Xiuzhen [Wanita].

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999. Baik Tan maupun Li telah ditahan sebelumnya karena keyakinan mereka dan termasuk dalam daftar praktisi Falun Gong yang menjadi sasaran pemerintah.

Pejabat kota segera menemukan Tan dan Li dan membawa mereka untuk bertemu para pejabat Pingliang.

Tan menolak untuk melepaskan Falun Gong seperti yang diperintahkan para pejabat. Dia mendesak para pejabat untuk mundur dari PKT dan berhenti berpartisipasi dalam penganiayaan. Para pejabat menuntut permintaan maaf dari Tan, yang mengatakan tidak karena dia tidak melakukan kesalahan. Beberapa hari kemudian, dia dan Li ditangkap.

Lebih dari selusin petugas polisi dan pejabat pemerintah berpartisipasi dalam penangkapan. Mereka menggeledah rumah dua praktisi itu dan mengisi dua mobil van dengan barang-barang yang disita.

Tan saat ini ditahan di Pusat Penahanan Distrik Kongtong dan Li ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Huating.

Seorang pejabat pemerintah mengancam akan menghukum praktisi lima hingga delapan tahun penjara.

Penganiayaan di Masa Lalu

Tan adalah seorang guru TK. Dia ditangkap dan dihukum satu tahun kerja paksa pada tahun 2000 karena pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong. Dia disiksa di kamp kerja paksa dan masih memiliki bekas luka di tubuhnya.

Li mengalami peningkatan kesehatan yang cepat setelah berlatih Falun Gong. Di usia 70-an, wanita yang tadinya buta huruf itu belajar membaca buku-buku Falun Gong. Karena dia pergi ke Beijing, memohon untukkeyakinannya, dia ditangkap dan ditahan selama tiga bulan.

Pada 2015, Li mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan kepala Partai Komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999. Pihak berwenang memutus koneksi internetnya dan menahannya selama 15 hari penahanan administratif. Polisi melecehkannya di rumah dari waktu ke waktu setelah dia dibebaskan.