(Minghui.org) Menurut informasi yang dihimpun oleh Minghui.org, 50 praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman penjara oleh sistem pengadilan Partai Komunis Tiongkok (PKT) pada November 2019.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sejak PKT mulai menganiaya pada bulan Juli 1999, banyak praktisi telah ditangkap, dipenjara, disiksa, atau bahkan dibunuh untuk diambil organnya.

50 praktisi dijatuhi hukuman karena meningkatkan kesadaran akan penganiayaan terhadap Falun Gong, termasuk berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong, mengirim surat kepada orang-orang untuk menjelaskan ilegalitas penganiayaan, mendorong orang untuk mundur dari PKT dan organisasi afiliasinya, menyerukan “Falun Dafa baik” di Lapangan Tiananmen, dan mendistribusikan informasi tentang Falun Gong.

Karena blokade informasi PKT, jumlah praktisi Falun Gong yang dihukum tidak selalu dapat dilaporkan tepat waktu, juga tidak semua informasi tersedia.

Orang-orang yang dijatuhi hukuman berasal dari 17 provinsi dan kota di Tiongkok, dengan Provinsi Heilongjiang (6) mendaftarkan hukuman paling banyak. Masa hukuman penjara berkisar antara 1,2 hingga 8 tahun, dengan rata-rata 3,21 tahun.

Uang dari sembilan praktisi diperas oleh polisi atau didenda oleh pengadilan dengan jumlah 132.000 yuan, dengan rata-rata 14.667 yuan per orang.

Delapan dari mereka berusia 70 tahun atau lebih. Hukuman mereka berkisar dari 1 hingga 8 tahun, dengan Liu Changrong (70 tahun) dijatuhi hukuman 8 tahun.

Berikut ini adalah cuplikan dari beberapa praktisi yang dihukum.

Ditargetkan dalam Penangkapan Massal, Tiga Praktisi Falun Gong Dihukum Penjara

Tiga warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, dijatuhi hukuman penjara pada bulan November 2019: Du Yecheng (pria) dijatuhi hukuman 7 tahun, Guan Xingtao (pria) selama 8 tahun, dan istrinya, Wu Yanhua, dijatuhi hukuman selama 7,5 tahun.

Permohonan banding mereka ke Pengadilan Menengah Kota Daqing ditolak.

Tiga praktisi menjadi sasaran selama penangkapan massal lebih dari 100 praktisi di Provinsi Heilongjiang pada tanggal 9 November 2018.

Du (pria), berusia 40-an tahun dan pemilik toko kaca, ditangkap oleh selusin petugas polisi di rumahnya sekitar pukul 7:00 pagi. Ayah dan istrinya baru saja meninggal beberapa tahun yang lalu, sehingga ibu dan anak perempuannya sekarang berjuang untuk menghadapi masalah setelah penangkapannya.

Wu (wanita) ditangkap sekitar pukul 8:00 pagi ketika dia pergi untuk membayar biaya asosiasi rumah keluarganya. Ketika dia tidak kembali pada pukul 1:00 pagi, Guan (pria) pergi untuk mencarinya, tetapi dia juga ditangkap.

Enam petugas mengetuk pintu pasangan itu sekitar pukul 3:00 sore. Sebelum ibu Wu bisa membukanya, polisi menerobos masuk. Mereka menggerebek tempat itu dan menyita buku-buku Falun Gong dan komputer milik pasangan itu.

Ibu Wu, berusia 80-an tahun, gemetar tak terkendali selama berjam-jam setelah polisi pergi. Ibu Guan menderita serangan jantung dan stroke pada hari yang sama, setelah dia diberi tahu tentang penangkapan putranya.

Kejaksaan Distrik Ranghulu menyetujui penangkapan tiga praktisi pada tanggal 14 Desember 2018. Jaksa mengembalikan kasus mereka ke polisi sebanyak tiga kali karena bukti yang tidak cukup sebelum akhirnya mendakwa mereka. Menurut hukum pidana Tiongkok, seorang jaksa hanya dapat mengembalikan sebuah kasus kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut paling banyak dua kali dan harus membatalkan kasus tersebut jika tidak ada cukup bukti yang diberikan.

Tiga praktisi muncul di Pengadilan Distrik Ranghulu pada tanggal 12 Agustus 2019. Keluarga Wu dan keluarga Guan menyewa seorang pengacara untuk mengajukan permohonan tidak bersalah untuk mereka. Du bersaksi untuk membela dirinya sendiri.

Pria 82 Tahun Dihukum 3 Tahun dan Didenda

Wu Yuanchou (pria) dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman tiga tahun dan didenda 3.000 yuan pada tanggal 26 November 2019, karena keyakinannya pada Falun Gong.

Wu, berusia 82 tahun, dilaporkan ke polisi pada akhir tahun 2017 atau awal tahun 2018 ketika ia berbicara dengan orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong miliknya. Dia juga terus-menerus berada di bawah pengawasan.

Wanita Liaoning Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Pengadilan

Pada pertengahan bulan November 2019, dua petugas dari pengadilan dan Divisi Keamanan Domestik muncul di rumah Zhang Xiuying (wanita) dan memberinya vonis yang mengatakan bahwa dia telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ketika Zhang, yang berasal dari Kota Benxi, Provinsi Liaoning, bertanya kepada petugas bagaimana hal itu bisa terjadi, karena dia belum pernah mendengar, dia diberi tahu bahwa ketika mereka datang ke rumahnya pada tahun tahun 2018, itu dianggap sebagai sidang.

Zhang menolak untuk menerima putusan dan diberi tahu bahwa ia memiliki 10 hari untuk mengajukan banding.

Zhang dibawa ke Pusat Penahanan Benxi pada tanggal 21 November.

Ini bukan pertama kalinya Zhang menjadi target karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia ditangkap pada tahun 2016 dan dibawa ke Pusat Penahanan Benxi. Setelah dia didiagnosis menderita penyakit jantung parah selama pemeriksaan fisik, dia dibebaskan ketika putranya membayar 5.000 yuan kepada pihak berwenang.

Wanita 70 tahun, Dihukum 8 Tahun Berdasarkan Bukti Palsu

Liu Changrong (wanita) berusia 70 tahun, dijatuhi hukuman 8 tahun oleh Pengadilan Kabupaten Huangchuan.

Liu, seorang penduduk Kabupaten Huangchuan, Provinsi Henan, ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2018, ketika ia membawa cucunya pulang sepulang sekolah.

Kejaksaan Kabupaten Huangchuan dua kali mengembalikan kasusnya ke polisi karena tidak cukup bukti.

Polisi memaksa keluarga Liu untuk mengakui bahwa ia membiarkan rumahnya digunakan untuk praktisi setempat untuk mempelajari ajaran Falun Gong bersama. Polisi juga memaksa dua tetangga Liu untuk memberikan tuduhan serupa untuk menuntutnya.

Liu kehilangan pendengaran dan penglihatannya di satu mata setelah beberapa bulan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Xinyang. Dia tidak bisa mendengar jaksa ketika hadir di pengadilan pada tanggal 1 Maret 2019, dan tidak dapat membela diri.

Hakim menjatuhkan vonis bersalah tak lama setelah sidang.

Wanita Hebei Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Setelah Hukuman Penjara 7 Tahunnya Dibatalkan Oleh Pengadilan Banding

Yang Huanping (wanita), berusia 57 tahun dan seorang penduduk Kota Shijiazhuang, Provinsi Hebei, ditangkap bersama dengan 30 praktisi Falun Gong lainnya pada tanggal 15 November 2013.

Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Qiaoxi pada tanggal 28 September 2015, tetapi dibebaskan bersyarat karena kesehatannya yang buruk.

Yang mengajukan banding, dan Pengadilan Menengah Shijiazhuang membatalkan putusan pada bulan Desember 2016 dan memerintahkan sidang ulang.

Pengadilan Distrik Qiaoxi mengadakan sidang pada tanggal 27 Juni 2017. Pengacaranya membela ketidakbersalahannya dan berpendapat bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam mempertahankan keyakinannya.

Yang juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri dan berbagi bagaimana Falun Gong menyembuhkannya dari masalah hati, ginjal, dan jantung, serta membantunya menjadi lebih tenang dan damai.

Sementara hasil persidangan ulang tidak jelas, Yang bersembunyi segera setelah itu untuk menghindari dibawa ke penjara dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicari polisi.

Yang ditangkap lagi pada tanggal 25 Oktober 2019, setelah polisi mengetahui di mana dia berada dan mulai mengawasinya. Dia telah ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Kota Shijiazhuang sejak itu. Baru-baru ini diketahui bahwa dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun, tetapi tidak jelas apakah dan kapan sidang hukuman pernah dilakukan. Dia sedang bersiap untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Setelah Dipenjara selama 3 Tahun, Wanita Liaoning Dihukum 4 Tahun Lagi karena Keyakinannya

Wu Lixian (wanita) dari Kota Fushun, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman 4 tahun dan didenda 20.000 yuan karena berlatih Falun Gong. Dia berada di Divisi 1 Penjara Wanita Liaoning, dimana dia telah dipaksa duduk diam di kursi kecil untuk waktu yang lama setiap malam setelah melakukan kerja paksa di siang hari.

Sebelum hukuman terakhir, Wu, 62 tahun, sebelumnya dipenjara selama tiga tahun karena berlatih Falun Gong dan ditahan dua kali pada tahun 2018. Dia meninggalkan rumah sementara untuk menghindari penangkapan lebih lanjut. Dia kembali ke rumah pada malam tanggal 26 Juli 2019, hanya untuk ditangkap keesokan paginya.

Wu memuji Falun Gong karena meningkatkan kesehatannya dan membantunya mengendalikan amarahnya yang buruk. Setelah penganiayaan dimulai, dia merasa terdorong untuk memberi tahu orang-orang bahwa Falun Gong tidak seperti yang dikatakan dalam propaganda negara. Tindakannya itu membuatnya ditahan polisi pada bulan April 2010, kemudian diikuti dengan hukuman penjara 3 tahun pada bulan September 2010. Dia dibebaskan pada tanggal 16 April 2013.

Wu ditangkap 3 kali lagi antara bulan April 2018 hingga Juli 2019.

Pertama kali pada tanggal 24 April 2018. Peng Yue dan Wei Zhenxing dari Departemen Kepolisian Fushun, bersama dengan petugas dari Kantor Polisi Jianshe, menangkap Wu di rumah tanpa penjelasan. Sembilan praktisi Falun Gong lainnya juga ditangkap sekitar waktu yang sama. Setelah ditahan di Pusat Penahanan Fushun selama 37 hari, Wu dan empat praktisi lainnya dibebaskan.

Wu ditangkap lagi pada tanggal 29 September 2018, ketika dia berbicara dengan seseorang tentang Falun Gong. Petugas yang menangkap dari Kantor Polisi Guangming membawanya ke Pusat Penahanan Fushun hari itu juga.

Ketika Wu menunjukkan gejala gagal jantung, seorang penjaga bertanya kepada dokter pusat penahanan apakah dia bisa mati. Dokter mengatakan bahwa Jin Shunnu, seorang praktisi lain yang ditahan, telah meninggal lebih awal pagi itu, tanggal 10 Oktober 2018.

Karena itu Wu dibebaskan dengan jaminan karena kesehatannya yang buruk. Pejabat dari Kejaksaan Wanghua dan Pengadilan Wanghua berulang kali mengganggunya di rumah. Bahkan sebelum dia pulih sepenuhnya, dia diperintahkan untuk hadir di pengadilan. Ketika petugas terus melecehkannya setelah sidang, Wu memutuskan bahwa dia harus meninggalkan rumah.

Beberapa bulan berlalu dan Wu khawatir tentang suaminya. Dia kembali ke rumah pada malam tanggal 26 Juli 2019, hanya untuk ditangkap oleh polisi sekitar pukul 8:00 pagi keesokan harinya. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Fushun dengan diborgol sore itu.

Tidak jelas kapan Wu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah penangkapan terbarunya. Suami dan putranya khawatir dia akan disiksa lagi di penjara dan sangat peduli dengan kesejahteraannya.

Wanita Beijing Berusia 70 Tahun Dihukum 3,5 Tahun karena Menyerukan “Falun Dafa Baik” di Lapangan Tiananmen

He Wen (wanita), berusia 70 tahun dan seorang warga Beijing, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena berseru “Falun Dafa baik” dan “Sejati-Baik-Sabar baik” di Lapangan Tiananmen.

Setelah dia ditangkap pada tanggal 12 Juli 2018, polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi terkait.

Meskipun dia dibebaskan dengan jaminan enam hari kemudian, polisi mengatur agar beberapa orang tetap berada di luar gedung apartemennya dan mengikutinya ke mana pun dia pergi.

Jaksa kemudian menuduhnya “merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menjebak praktisi Falun Gong.

He hadir di Pengadilan Distrik Dongcheng pada tanggal 30 Agustus 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan berpendapat bahwa dia berlatih Falun Gong tidak membahayakan siapa pun, apalagi merusak penegakan hukum. Dia menuntut pembebasan He.

He juga memberikan kesaksian di pembelaannya sendiri dan mengatakan bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam menegakkan keyakinannya. Hakim sering menyela kesaksiannya.

Hakim mengumumkan putusan pada tanggal 25 November 2019. Dia masih ditahan di Pusat Penahanan Distrik Dongcheng pada saat penulisan.

Sebelum penangkapan terakhir, He berulang kali ditangkap dan dilecehkan. Dia ditahan di kamp kerja paksa pada tahun 2000, 2002, dan 2009 dengan total penahanan selama tujuh tahun.

Penjaga kamp kerja memukulinya, mengikatnya di tempat tidur dalam posisi elang merentangkan sayapnya, mencekokinya, dan memaksanya duduk di bangku kecil dengan kedua tangan di lutut dan kakinya berdekatan selama lebih dari 20 jam setiap hari tanpa bergerak.

Wanita Jilin Dihukum karena Berbicara kepada Siswa tentang Falun Gong

Zhang Chunxiang (wanita) dari Kota Baishan, Provinsi Jilin, dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena berbicara dengan seorang siswa tentang Falun Gong dan mendesaknya untuk mundur dari organisasi pemuda yang berafiliasi dengan PKT.

Zhang, berusia akhir 60-an tahun, ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019. Meskipun dia menderita tekanan darah tinggi dan mati rasa di anggota tubuhnya saat dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Baishan, pengajuan bebas dengan jaminan karena alasan medisnya ditolak.

Zhang disidangkan di Pengadilan Kabupaten Jingyu pada tanggal 14 November 2019. Putrinya adalah satu-satunya anggota keluarga yang diizinkan menghadiri persidangan. Pengadilan tidak memberi tahu putrinya tentang persidangan sampai sehari sebelumnya.

Zhang bersaksi membela dirinya sendiri karena pihak berwenang telah memaksa pengacaranya untuk melepaskan kasusnya.

Sebuah truk pemadam kebakaran dan ambulans bersiaga di luar gedung pengadilan jikalau Zhang membutuhkan perawatan medis. Dia tampak kurus setelah beberapa bulan ditahan, dan putrinya sangat khawatir tentangnya.

Wanita Hebei Dihukum Lebih Dari 3 Tahun karena Memberitahu Orang-orang tentang Falun Gong

Zhang Ximei (wanita), seorang penduduk Kota Baoding, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 2 bulan pada tanggal 12 November 2019, karena berbicara dengan seorang wanita tentang Falun Gong.

Zhang ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019. Ketika dia menolak untuk mengungkapkan alamat rumahnya, polisi menggunakan telepon Zhang untuk menghubungi ibunya dan menipu ibunya untuk mengungkapkan alamatnya.

Zhang dibawa ke Pusat Penahanan Kota Baoding pada hari berikutnya dan telah ditahan di sana sejak itu.

Kejaksaan Distrik Jingxiu menyetujui penangkapannya pada tanggal 31 Januari 2019, dan kemudian memindahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Gaoyang.

Zhang disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Gaoyang di dalam pusat penahanan pada tanggal 12 Juni 2019. Hanya dua anggota keluarganya yang diizinkan menghadiri persidangan.

Dia bersaksi dalam pembelaannya sendiri dan berpendapat bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun 2 bulan.

Pria Hubei Dihukum 2 Tahun karena Mengirim Surat Tentang Falun Gong

Wang Quan (pria) dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, dihukum 2 tahun penjara karena mengirim surat kepada publik tentang penganiayaan terhadap Falun Gong.

Wang ditangkap pada tanggal 9 Januari 2018, dan telah ditahan di Pusat Penahanan Qingling sejak itu. Polisi tidak memberi tahu keluarga Wang tentang penangkapannya. Selama dua minggu orang dalam mencari keluarga Wang dan memberi tahu mereka tentang statusnya.

Keluarga Wang menyewa seorang pengacara untuk mewakilinya. Pada tanggal 1 Februari 2018, pengacara mengunjunginya di pusat penahanan sebelum mampir ke kantor polisi setempat untuk menanyakan tentang kasusnya. Polisi menolak memberikan informasi apa pun, dan pengacara mengajukan permintaan jaminan atas nama Wang.

Ketika ayah Wang yang telah lanjut usia bersama dengan saudara lelaki Wang melakukan perjalanan sejauh 130 mil dari rumah mereka di Kota Zhongxiang pergi ke Wuhan, empat hari kemudian setelah sampai mereka tidak diizinkan untuk melihat Wang.

Polisi menyerahkan kasus Wang ke Kejaksaan Distrik Wuchang pada tanggal 5 Maret 2018, yang kemudian mendakwanya dan meneruskan kasusnya ke Pengadilan Distrik Wuchang.

Meskipun hakim Pengadilan Distrik Wuchang mengembalikan kasus Wang ke kejaksaan karena tidak cukup bukti pada tanggal 24 September 2018, jaksa dan polisi menolak untuk membebaskannya dan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk menjebaknya.

Ayah Wang, yang menderita beberapa penyakit, sangat sedih dengan penangkapannya. Kesehatannya memburuk dan dia meninggal pada tanggal 19 Mei 2019.

Wang muncul di pengadilan pada tanggal 6 November 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hakim menghukumnya sembilan hari kemudian.

Ditangkap 10 Kali karena Keyakinannya, Wanita Hebei Dihukum 1,5 Tahun

Chai Shuzhen (wanita), berusia 70 tahun adalah seorang warga Kabupaten Qianxi, Provinsi Hebei, ditangkap untuk yang ke 10 kalinya karena keyakinannya pada Falun Gong pada tanggal 12 Juli 2019, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang hal itu (Falun Dafa).

Selama persidangannya di Pengadilan Kota Zunhua pada tanggal 9 Oktober dan 22 Oktober 2019, pengacaranya mempertanyakan keabsahan kesaksian yang diberikan oleh para saksi.

Jaksa mengklaim bahwa saksi pertama, Li Xiaoming, seorang rekan penjualan di apotek, melihat Chai membagikan informasi tentang Falun Gong di luar toko. Tetapi pengacara Chai mengetahui bahwa Li hanya mendengar dari seorang pelanggan bahwa seorang wanita tua ditangkap karena membagikan informasi Falun Gong dan bahwa Li tidak dapat mengonfirmasi apakah itu Chai. Li tidak di pengadilan untuk diperiksa kesaksiannya.

Saksi lainnya, Fu Rongyan, disebutkan dalam dakwaan tetapi tidak ada informasi identitas yang diberikan. Pengacara Chai bertanya bagaimana jaksa dapat menggunakan saksi yang identitasnya tidak diketahui.

Hakim menghukum Chai 1,5 tahun penjara dengan denda 4.000 yuan pada tanggal 15 November 2019.

Dalam putusannya, pengacara Chai memerhatikan bahwa saksi ketiga, Zhang Mingfang, yang tidak pernah disebutkan oleh jaksa penuntut selama persidangan, tercantum dalam dokumen.

Dokumen itu menyatakan bahwa Zhang bekerja di apotek yang sama dengan Li dan dia melihat Chai membagikan informasi Falun Gong pada hari penangkapannya. Pengacara Chai berpendapat bahwa adalah pelanggaran hukum untuk menambahkan bukti penuntutan tambahan setelah persidangan tanpa sepengetahuan pembela dan bahwa bukti yang tidak dikuatkan itu seharusnya tidak dimasukkan dalam putusan akhir.

Chai bersumpah untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Wanita Liaoning Dihukum 2 Tahun Penjara

Wan Guirong (wanita) dari Kota Dandong, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dihukum 2 tahun penjara karena mendistribusikan informasi tentang Falun Gong.

Wan ditangkap pada tanggal 27 Juni 2019, ketika seorang pria melaporkannya ke polisi. Setelah menangkapnya, polisi menggeledah rumah Wan dan menyita buku-buku Falun Gong dan banyak barang-barang pribadinya. Mereka juga menangkap putranya. Putranya dibebaskan ketika polisi mengetahui bahwa dia tidak berlatih Falun Gong.

Sebelum festival pertengahan Musim Gugur, putra Wan menelepon Liu Zhiyong, wakil direktur kantor polisi yang bertanggung jawab atas kasus ini, untuk mendapatkan informasi terbaru dan diberi tahu bahwa kasusnya telah diajukan ke pengadilan dan sedang menunggu hukuman.

Wan hadir di Pengadilan Distrik Zhen pada tanggal 4 November. Sebelum persidangan berakhir, yang berlangsung kurang dari setengah jam, Wan ditanya apakah ia akan mengaku bersalah, yang telah ditolaknya. Wan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara 20 hari kemudian. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Download daftar keseluruhan hukuman para praktisi ini dalam bahasa Inggris (PDF)

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

39 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in October 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

30 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in September 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

60 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in August 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

52 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in July 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

Minghui Report: 329 Falun Gong Practitioners Sentenced to Prison for Their Faith in First Half of 2019

60 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in May 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

38 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in April 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

Minghui Report: 43 Sentenced to Prison in March 2019 for Refusing to Renounce Their Faith in Falun Gong

109 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in January and February 2019

52 Falun Gong Practitioners Sentenced to Prison in January 2019 for Not Giving Up Their Faith

931 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in 2018