(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin jiwa raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Lin Jinli, 42 tahun, ditangkap pada 24 April 2019 ketika sedang mengantar putrinya yang berusia 15 tahun ke sekolah. Polisi juga menggeledah rumahnya.

Dilaporkan bahwa polisi telah memantau ponselnya selama berbulan-bulan sebelum menangkapnya.

Kejaksaan Distrik Daowai menyetujui penangkapannya pada 5 Mei 2019. Dia hadir di Pengadilan Distrik Daowai pada 28 Agustus 2019 dan dijatuhi hukuman pada awal Oktober 2019. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Harbin pada hari yang sama setelah menerima putusan.

Putri Lin sering menangis setelah penangkapannya. Suaminya berjuang untuk menyeimbangkan pekerjaan dan merawat putri mereka. Polisi juga melecehkannya dari waktu ke waktu.