(Minghui.org) Mantan profesor matematika perguruan tinggi dikirim ke penjara setelah permohonan bandingnya atas dakwaan tidak sah terhadap keyakinannya pada Falun Gong ditolak. Otoritas penjara berusaha menghalangi dia mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali kasusnya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin pikiran-tubuh tradisional yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Wang Jiafang [Wanita], 55 tahun, ditangkap pada 27 Oktober 2017, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang dan menulis surat kepada manajemen taman lokal tentang Falun Gong.
Seorang penduduk Kota Guangzhou, Provinsi Guandong diadili pada 9 April dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada 24 Agustus 2018 oleh Pengadilan Distrik Liwan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Guangzhou, yang memutuskan untuk menegakkan putusan.
Sejak rezim komunis meluncurkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, sistem pengadilan di Kota Guangzhou telah mengikuti kebijakan penganiayaan untuk menghukum praktisi. Hingga saat ini, Pengadilan Menengah Kota Guangzhou tidak pernah mengadakan sidang terbuka dalam kasus banding praktisi Falun Gong, juga tidak pernah membatalkan putusan bersalah mereka.
Wang dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Guangdong pada 18 Desember 2018.
Ketika pengacaranya mengunjunginya pada 2 Februari 2019, Wang memberi tahu pengacara bahwa ia akan menulis sendiri mosi untuk mempertimbangkan kembali kasusnya dan kemudian mengirimkannya kepada pengacara.
Pengacara tidak pernah menerima apa pun dari Wang, jadi dia kembali ke penjara pada 3 April. Kali ini, dia ditolak berkunjung dan diberi tahu bahwa pertemuan dengan kliennya harus disetujui oleh manajemen yang lebih tinggi. Menjadi jelas bagi pengacara bahwa otoritas penjara menghalangi Wang mengajukan mosi dan dokumen yang disiapkannya kemungkinan besar ditahan oleh petugas.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Former Math Professor Sentenced to 3.5 Years for Talking to People about Her Faith
Once Imprisoned for 9 Years, Former Math Professor Arrested Again for Her Faith
Court Appointed Lawyer Demands Acquittal of Falun Gong Practitioner
Practitioners Incarcerated in Guangdong Province Women's Prison
Guangzhou University Professor Ms. Wang Jiafang Persecuted for Eight Years
Guangzhou, Guangdong Province: Courts Unlawfully Convict Falun Gong Practitioners
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org