(Minghui.org) Tiga warga dari Kota Heze, Provinsi Shandong, secara diam-diam dipenjara karena meningkatkan kesadaran mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong, keyakinan mereka.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan jiwa-raga yang berpusat pada prinsip Sejati, Baik, Sabar yang telah dianiaya oleh Rezim Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Chen Yuhua [perempuan], seroang pensiunan pengusaha di usia 70-an, dihukum 4 tahun. Cheng Panyun [perempuan], juga di usia 70-an, adalah seorang pensiunan jaksa, dan dia diberi hukuman 3,5 tahun. Li Zhenhuan [perempuan], 66, seorang pensiunan manajer stasiun TV, menerima hukuman 3 tahun.

Tiga wanita tersebut ditangkap tanggal 29 Maret 2018 setelah polisi memerhatikan mereka menyebarkan materi Falun Gong di pedesaan.

Petugas menggeledah rumah mereka di siang harinya. Komputer, buku-buku Falun Gong dan materi yang terkait milik Li disita. Polisi juga membawa pergi uang tunai 10.000 yuan suaminya. Ketika ia berdebat bahwa itu adalah uang miliknya sendiri, polisi mulai menuduhnya melakukan penggalangan dana secara ilegal.

Tiga praktisi tersebut didakwa oleh Pengadilan Kabupaten Juancheng setelah ditahan selama satu tahun di Pusat Penahanan Kota Heze. Mereka mulai menjalani masa tahanan di Penjara Wanita Kota Jinan.

Chen dulunya menderita kanker uterus dan penyakit jantung. Kondisinya pulih setelah ia mulai berlatih Falun Gong tahun 1997. Dia juga akur dengan ibu mertuanya, yang dulunya sering konflik dengannya.

Karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya setelah rezim komunis mulai menganiaya Falun Gong tahun 1999, Chen ditangkap beberapa kali dan diberikan dua hukuman kamp kerja paksa. Seorang petugas pernah sekali menipunya dengan berkata bahwa ibunya jatuh di jalan dan kemudian menangkapnya ketika ia bergegas untuk menemui ibunya.

Dia ditangkap tanggal 14 Oktober 2007 ketika merawat suaminya yang terbaring di tempat tidur. Dia dihukum penjara dan menderita patah pinggang setelah disiksa di Penjara Wanita Shangdong.