(Minghui.org) Liu Deyu, pria, warga Kota Jingmen, Provinsi Hubei, dihukum lima tahun penjara setelah penangkapannya pada Desember 2016 karena keyakinannya pada Falun Gong.

Menurut tahanan yang baru-baru ini dibebaskan dari Penjara Fanjiatai, Liu menjadi sasaran penyiksaan brutal sejak dia masuk penjara pada Oktober 2018. Para tahanan mengatakan Liu didiagnosis menderita TBC dan ditahan di rumah sakit penjara.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan meditasi yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sejak Partai Komunis Tiongkok (PKT) memulai penganiayaan pada tahun 1999, sejumlah besar praktisi telah ditahan, dipenjara, dan disiksa.

Liu, 63, adalah mantan pejabat di Kantor Pencegahan Epidemi Jingmen. Dia ditangkap beberapa kali karena berlatih Falun Gong. Dia dihukum tiga tahun kerja paksa pada Januari 2000. Satu bulan kemudian dia dibebaskan dari kamp kerja paksa, dia dibawa ke pusat cuci otak dan ditahan selama sebulan.

Ketika Liu memberi tahu orang lain tentang Falun Gong pada 23 Juni 2009, petugas polisi memukul dan melukainya. Dia berhasil melarikan diri tetapi harus meninggalkan rumah untuk menghindari penangkapan. Dia mencari nafkah dengan menjual kaus kaki di Kota Zhijiang, Provinsi Hebei.

Pada Juli 2009, dia ditangkap lagi dan dihukum empat tahun. Dia tidak dibebaskan dari Penjara Fanjiatai sampai Agustus 2013.

Saat memberi tahu orang lain tentang Falun Gong pada Desember 2016, Liu ditangkap lagi. Dia muncul di Pengadilan Dongbao pada 2 Mei 2017. Setelah persidangan berbulan-bulan, hakim ketua Luo Jinhu memvonisnya lima tahun, dan dia dibawa ke Penjara Fanjiatai pada 29 Oktober 2018.

Penjaga pernah melarang dia tidur selama tiga hari berturut-turut. Untuk waktu yang lama, dia dilarang menggunakan toilet atau membeli kebutuhan sehari-hari, seperti kertas toilet, pasta gigi, dan deterjen. Dia juga tidak diperbolehkan untuk menelepon keluarganya.

Penjaga memerintahkan para tahanan yang diberi tugas untuk mengawasi Liu agar mengutuk anggota keluarganya serta pencipta Falun Gong. Ketika Liu melakukan mogok makan sebagai protes, penjaga mengikatnya ke ranjang, memasukkan selang plastik ke perutnya, dan mencekoknya. Cekok paksa berlangsung lebih dari sebulan.

Karena Liu menolak untuk melepaskan keyakinannya, tahanan memaksanya untuk minum air seninya sendiri. Liu menjadi sangat kurus akibat dari penyiksaan dan tekanan mental.

Terletak di Kabupaten Shayang, Penjara Fanjiatai merupakan tempat terkenal jahat di mana para praktisi dipukuli, ditusuk, dilarang tidur, dan menjadi sasaran penyiksaan psikiatris serta metode penyiksaan lainnya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Man in His 60s Tortured in Hebei Prison

Mr. Liu Deyu from Jingmen City, Hubei Province Illegally Sentenced to Four Years of Imprisonment

Liu Deyu in Jingmen City, Hubei Province Illegally Sentenced to Four Years in Prison

Methods of Torture Used on Falun Gong Practitioners in Fanjiatai Prison