(Minghui.org) Tiga warga Kabupaten Weiyuan, Provinsi Sichuan baru-baru ini dihukum karena keyakinan mereka pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Peng Guirong, wanita, 90, menantu laki-lakinya, Liu Wangquan, 66, juga Fu Shuqun, wanita, 83, ditangkap pada 19 Juni 2019.
Ketiga praktisi ini muncul di Pengadilan Kabupaten Weiyuan pada 10 Oktober, 22 Oktober, dan 19 Desember 2019. Pengadilan menunjuk pengacara untuk masing-masing dari mereka, yang mengaku bersalah bagi para praktisi.
Liu bersaksi untuk membela dirinya sendiri. Fu dan Peng juga menceritakan bagaimana mereka mendapatkan manfaat dari latihan Falun Gong serta meminta hakim jangan terlibat dalam penganiayaan.
Baru-baru ini hakim menghukum Liu empat tahun penjara dan denda 3.000 yuan. Fu dihukum dua tahun percobaan. Peng dinyatakan bersalah tetapi dibebaskan dari hukuman pidana karena usianya yang sudah lanjut.
Penganiayaan terhadap Liu Wangquan di Masa Lalu
Liu adalah pensiunan perwira militer yang bekerja di Administrasi Industri dan Perdagangan Kabupaten Weiyuan. Dia mulai berlatih Falun Gong pada Juli 1997.
Karena tidak melepaskan keyakinannya, dia menjalani dua hukuman penjara (tiga dan delapan tahun) antara Maret 2000 dan Desember 2011.
Para penjaga di Penjara Deyang memaksanya melakukan pekerjaan tanpa dibayar secara intensif, tidak membolehkannya tidur, dibiarkan di bawah temperatur dingin membeku di musim dingin dan dibakar sinar matahari pada musim panas selama berjam-jam.
Liu tetap memberi tahu para narapidana tentang penganiayaan Falun Gong dan tidak pernah menanggapi penyiksaan dengan dendam atau kekerasan. Banyak narapidana tersentuh dengan belas kasihnya dan berhenti menyiksa dirinya.
Pihak otoritas terus menerus mengganggu Liu setelah dia dibebaskan pada tahun 2011, membuat dia dan keluarganya dalam ketakutan serta tekanan mental.
Liu ditangkap lagi pada 5 Juli 2014. Dia kembali ke rumah pada hari berikutnya, hanya menemukan istrinya, Liu Jianping, telah ditangkap di rumah pada malam sebelumnya. Polisi menyita komputer, printer dan uang tunai 20.000 yuan. Peng, yang tinggal bersama dengan putri dan menantu laki-lakinya, ketakutan atas serangan polisi dan pingsan.
Liu kemudian dihukum delapan tahun penjara dan saat ini ditahan di Penjara Longquan.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Mr. Liu Wangquan Imprisoned for Five Years--Deyang Prison Authorities Deny Visitation Rights
Falun Gong Practitioner Signs Criminal Complaint Against Jiang Zemin at Third Hearing
Sichuan Province: Fifteen Practitioners in Zigong City and Weiyuan County Arrested
Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org