(Minghui.org) Warga Kota Dandong, Provinsi Liaoning, mengajukan banding atas hukuman dua tahun karena keyakinannya pada Falun Gong ke Pengadilan Menengah Dandong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wan Guirong

Wan Guirong sedang membagikan informasi tentang Falun Gong pada tanggal 27 Juni 2019, ketika seorang pria menggenggam lengannya dan melaporkannya ke polisi.

Beberapa petugas datang dan menangkapnya. Mereka juga menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku dan materi Falun Gong.

Polisi juga membawa putra Wan ke kantor polisi setempat untuk diinterogasi. Mereka membebaskannya setelah memastikan bahwa dia tidak berlatih Falun Gong.

Praktisi Falun Gong setempat menelepon Liu Zhiyong, kepala Kantor Polisi Tongxing, setelah penangkapan Wan, mendesaknya agar tidak berpartisipasi dalam penganiayaan, yang tidak memiliki dasar hukum. Liu menolak untuk mendengarkan.

Putra Wan menelepon Liu sekitar pertengahan September 2019 untuk menanyakan kasusnya. Liu mengatakan bahwa Wan telah didakwa dan kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan setempat. Dia juga mengatakan bahwa Wan pasti akan dijatuhi hukuman. Liu mengatakan dia tidak peduli seberapa populer Falun Gong di negara lain dan dia hanya mengikuti kebijakan penganiayaan rezim komunis.

Wan disidang di Pengadilan Distrik Zhen pada 4 November 2019, dan mengaku tidak bersalah. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga minggu kemudian.