(Minghui.org)

Dua warga kota Fuxin, Provinsi Liaoning, hadir di Pengadilan Wilayah Taiping, pada tanggal 20 Desember 2019, setelah ditangkap karena keyakinan mereka pada Falun Gong.

Falun Gong, atau dikenal sebagai Falun Dafa, merupakan disiplin spiritual dan meditasi kuno yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang Jinfeng dan Bian Chunyan, ditangkap pada tanggal 7 November 2018, namun mereka melarikan diri dan bersembunyi selama berbulan-bulan. Polisi akhirnya berhasil melacak mereka dan menangkap keduanya pada tanggal 9 Agustus 2019. Sejak itu mereka mendekam dalam Pusat Penahanan Xindi.

Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah terhadap kedua kliennya selama persidangan Desember 2019 dan berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kedua praktisi telah melanggar hukum karena undang-undang Tiongkok mengatur kebebasan beragama.

Kedua praktisi juga bersaksi dalam pembelaan mereka sendiri dan menceritakan penganiayaan yang mereka derita karena berlatih Falun Gong.

Wang, 55 tahun, pernah mendapat vonis tiga tahun kerja paksa pada tahun 2002, dan tambahan tiga tahun pada 2008.

Bian, mantan karyawan Pabrik Kaca Kota Fuxin, pernah mendapat dua tahun kerja paksa pada Oktober 2000 dan satu tahun sembilan bulan pada September 2011.

Keduanya berada di Kamp Kerja Paksa Masanjia, dan menjadi sasaran berbagai jenis penganiayaan seperti pemukulan, digantung, dilarang tidur dan pencekokan makanan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Falun Dafa Practitioner Ms. Wang Jinfeng Recounts Persecution at the Masanjia Forced Labor Camp

Ms. Bian Chunyan from Fuxin City, Liaoning Province Sent to Masanjia Forced Labor Camp

Laporan terkait dalam bahasa Mandarin:

两位善良女士遭辽宁阜新市建设派出所非法关押