(Minghui.org) Seorang wanita berusia 69 tahun di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman delapan tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Song Xuecun adalah praktisi Falun Gong ketiga dari 23 orang yang menjadi sasaran penangkapan karena keyakinannya pada tanggal 12 November 2018. Dia mengajukan banding atas putusan itu.

Sebelumnya, dua praktisi juga telah dijatuhi hukuman. Jiang Lianxiang dijatuhi hukuman tiga tahun dan tiga bulan oleh Pengadilan Xigang, sedangkan Cheng Yurong dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Distrik Gangjingzi. Keduanya telah dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning.

Zhang Kexin yang berusia 40 tahun dan Song Shuchun yang berusia 70 tahun telah didakwa. Mereka saat ini sedang menunggu persidangan oleh Pengadilan Distrik Shahekou, pengadilan yang sama yang menghukum Song Xuecun.

Tiga praktisi lain, termasuk Xu Yanxia yang berusia 55 tahun, Chen Yuerong yang berusia 61 tahun, dan Wang Junying yang berusia 51 tahun, telah disetujui penangkapannya. Mereka juga menghadapi tuntutan lebih lanjut karena keyakinan mereka.

15 praktisi berikut yang ditangkap pada hari yang sama dengan 8 praktisi di atas masih menunggu pembaruan dalam kasus mereka. Mereka adalah Chen Guoyan, Chen Guoli, Chen Guohua, Sun Mingjia, Sun Yuzhi, Wang Xufeng, Dang Li, Liu Lihua, Zhang Min, Xu Yanling, Cao Limei, Zou Xiuyan, Sun Zili, Liu, dan seorang praktisi bermarga Guo.

Laporan terkait:

Korban Penangkapan Kelompok Dihukum Penjara karena Keyakinannya

Lebih dari 130 Praktisi dari Dalian Ditahan Selama Tahun Baru Imlek