(Minghui.org) Seorang wanita berusia 80 tahun meninggal dunia pada Oktober 2019, empat tahun setelah ia menjadi lumpuh setelah disiksa karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Meng Xianrong, seorang warga Kabupaten Suiling, Provinsi Heilongjiang, ditangkap di rumahnya pada pukul 03:00, tanggal 16 Juli 2015. Polisi berusaha menyeretnya ke lantai bawah. Ketika dia menolak penangkapan itu, salah seorang petugas berteriak, "Ikat dia jika menolak untuk bergerak!"

Para petugas mengikat tangan dan kakinya lalu menyeretnya ke bawah menuju mobil polisi. Mereka mengikatnya selama sehari di ruang bawah tanah Kantor Polisi Zhenbei.

Beberapa petugas tinggal di rumahnya dan menggeledah tempat itu. Kakaknya yang berusia 83 tahun, Meng Zhaohua, juga seorang praktisi Falun Gong dan ibu dari warga Amerika Serikat yang kebetulan mengunjunginya juga ditangkap.

Akhirnya, pada saat polisi melonggarkan tali setelah memindahkan Meng Xianrong ke pusat penahanan setempat, kakinya menjadi sangat bengkak dan dia kehilangan kemampuan untuk berjalan atau berdiri. Dia harus merangkak atau digotong oleh para tahanan di selnya ketika dia perlu menggunakan kamar kecil.

Para petugas menginterogasi Meng berulang kali, siang dan malam. Dia disidangkan pada tanggal 26 Januari 2016 dan kemudian dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun. Dia dibebaskan dengan alasan kesehatan karena kondisi fisiknya.

Polisi tidak pernah berhenti mengawasinya selama pembebasan bersyarat. Kesehatannya terus menurun dan dia meninggal pada Oktober 2019.

Karena Meng menjadi tuan rumah sebuah kelompok belajar untuk praktisi Falun Gong setempat sebelum rezim komunis memerintahkan penganiayaan pada tahun 1999, ia dianggap sebagai target utama, menjadi sasaran penganiayaan yang terus-menerus, dan ditangkap beberapa kali dalam 20 tahun terakhir.

Laporan terkait:

Setelah Disiksa, Praktisi Berusia 76 Tahun Tidak Dapat Lagi Merawat Diri