(Minghui.org) Warga Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wu Jianming

Wu Jianming, 60, ditangkap di tempat kerja pada tanggal 7 November 2018. Polisi mencurigainya menggunakan teleponnya sebagai hot spot untuk menyebarkan informasi tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Mereka mengawasinya selama lebih dari setahun sebelum melakukan penangkapan.

Sementara polisi tidak menemukan bukti tentang hot spot di rumahnya, mereka menahannya karena memiliki buku-buku dan materi Falun Gong.

Kejaksaan Distrik Yuexiu menyetujui penangkapan Wu pada tanggal 14 Desember 2018, dan mendakwanya pada tanggal 29 Mei 2019, dengan tuduhan "merusak penegakan hukum menggunakan organisasi sesat," sebuah dalih standar yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menjebak praktisi Falun Gong.

Bukti penuntutan terhadapnya termasuk uang kertas dengan pesan tentang Falun Gong yang tercetak di atasnya, dua laptop, tablet, dan file di ponselnya.

Wu disidangkan di Pengadilan Distrik Liwan pada tanggal 30 Agustus 2019. Pengacaranya memasukkan pembelaan tidak bersalah atas namanya.

Pengacara berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah kejahatan dan bukti yang disajikan tidak menunjukkan bagaimana Wu menghalangi penegakan hukum. Hanya dengan memiliki uang kertas atau file di perangkat elektroniknya dengan informasi tentang Falun Gong tidak dengan sendirinya melanggar hukum atau membahayakan siapa pun.

Pengacara menekankan bahwa satu-satunya korban dalam kasus ini adalah Wu, yang secara sewenang-wenang ditangkap dan ditahan karena keyakinannya.

Pengacara menuntut agar Wu dibebaskan.

Hakim Pengadilan Distrik Liwan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, dengan denda 10.000 yuan, pada tanggal 26 Desember 2019. Wu telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Karena tidak melepaskan keyakinannya serta memuji menyembuhkan penyakit perut dan kulitnya, Wu telah ditangkap beberapa kali dan menghabiskan total enam tahun di bawah gembok dan kunci. Dia mengalami berbagai bentuk penyiksaan di pusat-pusat penahanan, kamp kerja paksa, dan penjara tempat dia ditahan.

Istrinya menceraikannya pada 2005 karena penganiayaan.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Guangzhou Man Faces Indictment on Suspicion of Producing Informational Calendars About His Faith

Practitioner Arrested Again Due To His Faith