(Minghui.org) Seorang warga Beijing menjalani hukuman di luar penjara karena berlatih Falun Gong, meninggal dunia pada 29 Januari 2019, beberapa minggu setelah dia dipasangi perangkat pemantauan elektronik dan diganggu oleh pihak berwenang.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Hou Junwen, seorang pensiunan, ditangkap pada Mei 2017, setelah dilaporkan karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Petugas dari Kantor Polisi Hepingjie menyita buku-buku Falun Gong dan barang pribadi lainnya. Dia kemudian ditolak oleh pusat penahanan karena kondisi fisiknya dan dibebaskan dengan jaminan.

Haou diadili oleh Pengadilan Wenyuhe pada 29 September 2017, dan dihukum dua tahun penjara dengan denda 4.000 yuan pada Desember 2017.

Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi No. 3 Beijing, yang mengadakan sidang pada 31 Januari 2018, dan hukumannya diperkuat. Dia diperintahkan untuk menjalani hukuman di luar penjara karena kesehatannya yang buruk.

Hou diganggu oleh anggota dari biro keadilan setempat dan dipaksa mengenakan gelang pemantauan elektronik pada Januari 2019, empat bulan sebelum hukumannya berakhir. Dia sangat tertekan oleh pengawasan ketat dan jatuh sakit parah. Dia meninggal dunia beberapa minggu kemudian.