(Minghui.org) Seorang suami dan istri, keduanya berusia 76 tahun, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada tanggal 24 September 2020 karena berlatih Falun Gong, latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Chen Yixin (pria) dan Zheng Tianqiong (wanita) ditangkap oleh polisi di rumah pada sore hari tanggal 10 Juli 2019, di tengah penangkapan kelompok terhadap praktisi Falun Gong setempat. Buku-buku Falun Gong, printer dan komputer mereka disita.
Meskipun Zheng dibebaskan dengan jaminan karena kesehatan yang buruk tiga hari kemudian, Chen dikirim ke Pusat Penahanan No. 1 Chengdu. Setelah Kejaksaan Distrik Xindu mengembalikan kasus Chen karena tidak cukup bukti, polisi menolak untuk membebaskannya dan menyerahkan kasusnya sekali lagi dalam upaya untuk menjebaknya.
Pengadilan Xindu menghukum pasangan itu pada tanggal 24 September 2020 dan memberi tahu mereka bahwa mereka memiliki sepuluh hari untuk mengajukan banding
Laporan terkait:
Chengdu City, Sichuan Province: 28 Falun Gong Practitioners Arrested in One Day
Seluruh konten yang dipublikasikan Minghui.org dilindungi oleh Hak Cipta. Publikasi ulang yang tidak bersifat komersil harus mencantumkan (Sumber: Minghui.org dan link artikel asli di website kami). Penggunaan yang bersifat komersil, silakan hubungi kontak@id.minghui.org untuk persetujuan.