(Minghui.org) Seorang warga Kota Hefei, Provinsi Anhui baru-baru ini dijatuhi hukuman 5,5 tahun karena keyakinannya terhadap Falun Gong. Istri Duan Tianjun, yang tidak berlatih Falun Gong dan telah ditahan selama enam bulan setelah penangkapannya, diberikan waktu sepuluh bulan masa percobaan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan watak-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Duan ditangkap pada tanggal 16 Februari 2019 ketika menemani istrinya, Pan Nengcun, karena pergi ke apotek untuk mendapatkan obat. Pan mulai menderita masalah mental beberapa tahun yang lalu setelah dia mengalami trauma oleh polisi selama masa awal penangkapan Duan.

Polisi mengikuti pasangan tersebut dan membobol masuk ke rumah untuk menangkap mereka. Rumah mereka juga digeledah. Duan ditahan di Pusat Penahanan Kota Hefei. Tidak jelas di mana Pan ditahan.

Polisi kemudian menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Shushan, yang mendakwa mereka dan meneruskan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Shushan. Baik Kejaksaan Distrik Shushan dan Pengadilan Distrik Shushan ditunjuk untuk menangani semua kasus Falun Gong di daerah Hefei.

Duan didenda 5.000 yuan sebagai tambahan dari hukuman penjara. Dia dijadwalkan akan dibebaskan pada tanggal 28 Oktober 2022.