(Minghui.org) Seorang warga Kota Pingdu Provinsi Shandong, 52 tahun, dan ayahnya yang berusia 75 tahun keduanya dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, setelah penangkapan mereka pada tahun 2019.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Sheng Shuli dulu menderita sakit kepala yang parah. Dia latihan Falun Gong pada tahun 2004 atas rekomendasi ayahnya, Sheng Songgang, yang telah berlatih Falun Gong sejak 1998. Berkat latihan tersebut penyakitnya sembuh.
Sheng Shuli
Karena meningkatkan kesadaran tentang keyakinannya dan penganiayaan, Sheng berulang kali ditangkap dalam 16 tahun terakhir dan dijatuhi hukuman penjara dua kali.
Dia pertama kali ditangkap pada 2 Juni 2005 dan ditahan di pusat pencucian otak selama 40 hari.
Dia ditangkap lagi pada 13 Desember 2007, karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong dan dihukum satu tahun di Kamp Kerja Paksa Wangcun pada 27 Desember.
Sheng ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Mei 2013, juga karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Dia diadili oleh Pengadilan Pingdu pada 1 Agustus 2013, dan kemudian dijatuhi hukuman yang tidak diketahui lamanya.
Sheng ditangkap sekali lagi pada 22 Januari 2019 setelah dilaporkan karena meningkatkan kesadaran akan penganiayaan rezim komunis terhadap Falun Gong. Praktisi lain, Qu Yuanzhi [Wanita], ditangkap bersama dengannya.
Lima bulan setelah penangkapan Sheng, ayahnya ditangkap pada 21 Juni 2019. Sheng kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun. Rincian hukumannya tidak jelas.
Sheng dan Qu diadili oleh Pengadilan Distrik Huangdao pada 19 Agustus 2019. Sheng kemudian dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan Qu 20 bulan.
Sheng dibawa ke Penjara Wanita Shandong pada 16 September 2020. Qu dibebaskan pada 22 September 2020 setelah menjalani hukumannya.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
“How Could I Have Undermined Law Enforcement with a Few Pieces of Paper?”
Elderly Father Arrested Months After Daughter’s Arrest, Leaving Behind Handicapped Grandson
Supporters Petition for Woman’s Release from Her Fifth Arrest for Her Faith
Three Falun Gong Practitioners Arrested in Pingdu, Shandong Province
Pingdu Court of Shandong Illegally Tries Ms. Sheng Shuli
Pingdu Police Falsify Charges to Arrest Falun Gong Practitioner Ms. Sheng Shuli
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org