(Minghui.org) Seorang wanita Chongqing secara diam-diam dijatuhi hukuman karena keyakinannya pada Falun Gong. Meski ia tengah mengalami masalah kesehatan serius namun otoritas penjara masih tidak mengizinkan kunjungan keluarga.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Sekitar akhir bulan Agustus atau awal September 2019, Peng Shibi, seorang pensiunan guru taman kanak-kanak berusia 69 tahun, pergi ke Kantor Polisi Hualongqiao setempat untuk menyampaikan materi terkait Falun Gong dan mendesak petugas untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap Falun Gong.

Meskipun polisi tidak langsung menangkapnya, mereka menggeledah rumahnya beberapa jam kemudian ketika dia tidak berada di rumahnya. Setelah putranya memberi tahu Peng tentang penggerebekan rumah, dia pergi ke rumah seorang kerabatnya untuk menghindari penangkapan, tetapi masih ditemukan oleh polisi yang melacak ponselnya dan menangkapnya pada 7 September 2019.

Keluarga Peng tidak mengetahui status kasusnya setelah penangkapannya. Pada Juni 2020, setelah mengetahui bahwa kejaksaan telah mengembalikan kasusnya dua kali karena tidak cukup bukti, mereka pergi ke Kantor Polisi Hualongqiao untuk menuntut pembebasannya. Petugas yang menerima mereka awalnya berusaha untuk menolak mereka, tetapi kemudian menyerah dan mengizinkan salah satu dari mereka untuk bertemu dengan kepala kantor polisi.

Xia Jiong, wakil kepala polisi, berkata bahwa kasus Peng akan segera ditutup. Dia malah mengancam akan menangkap anggota keluarga Peng ketika membela Falun Gong.

Peng kemudian secara diam-diam dijatuhi hukuman dan dipindahkan dari Pusat Penahanan Caijia ke Penjara Wanita Chongqing pada awal September 2020. Keluarganya tidak mengetahui kapan dia diadili dan berapa lama masa hukumannya.

Peng saat ini mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya dan penyakit jantung, namun otoritas penjara masih melarang keluarganya untuk mengunjunginya.

Sebelum hukuman terakhirnya, Peng dijatuhi hukuman di Kamp Kerja Paksa Wanita Chongqing setelah penangkapannya pada 17 September 2008.

Dia ditangkap lagi pada 26 Januari 2013 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong, dan dijatuhi hukuman tiga tahun pada 17 Juli 2013. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Menengah Chongqing.

Peng menjadi sasaran penyiksaan intensif di Penjara Wanita Chongqing. Masa hukumannya diperpanjang sebulan. Dia kembali ke rumah pada 25 Juli 2015.

Saat Peng menjalani hukuman, adik laki-lakinya, Peng Shigui, ditangkap pada 6 September 2013, juga karena berlatih Falun Gong. Setelah istrinya, Yao Hong, terpaksa meninggalkan rumahnya untuk menghindari pelecehan polisi yang terus-menerus, ibu kandung yang telah lanjut usia dan mengalami sakit jiwa, ditinggalkan di rumah sendirian dan harus mengurus dirinya sendiri.