(Minghui.org) Seorang wanita berusia 71 tahun yang dibebaskan dengan jaminan karena kondisi medis dibawa kembali ke tahanan pada tanggal 24 September 2020, untuk menjalani hukuman 9,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong. Polisi menggeledah rumah Chu Yuzhen dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan barang-barang pribadi lainnya. Dia sekarang ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Chu, seorang warga Kota Shulan, Provinsi Jilin, ditangkap pertama kali pada tanggal 13 Oktober 2016, bersama suaminya, Yu Hongfu. Polisi memuat dua mobil dengan barang-barang senilai lebih dari 30.000 yuan yang disita dari rumah mereka, termasuk komputer, printer, ponsel, dan uang tunai lebih dari 10.000 yuan.

Chu dibebaskan dengan jaminan karena kondisi medis. Yu ditahan di Pusat Penahanan Kota Shulan dan dibebaskan dengan jaminan dua bulan kemudian.

Pengadilan lokal kemudian secara diam-diam menghukum Chu dan Yu lebih dari dua tahun penjara. Ketika polisi gagal menemukan pasangan itu untuk membawa mereka ke penjara, polisi memasukkan mereka ke dalam daftar buronan dan menangkap mereka lagi pada tanggal 5 Juni 2019.

Kali ini, Chu dan Yu menderita kondisi medis yang serius dalam penahanan. Chu tidak bisa berjalan dan pembuluh darahnya meradang. Dia dibebaskan pada tanggal 12 Oktober 2019, untuk perawatan medis. Yu mengalami tekanan darah tinggi, radang otot jantung, dan penglihatan kabur.

Pengadilan Distrik Chuanying mengadakan sidang pada tanggal 12 November 2019, dan, pada tanggal 29 November, menghukum Chu 9,5 tahun dengan denda 10.000 yuan dan Yu 8,5 tahun, juga dengan denda 10.000 yuan. Pengadilan tidak memberi tahu mereka tentang hukuman mereka sampai satu bulan kemudian, tanggal 24 Desember, ketika pengajuan banding sepuluh hari telah berakhir.

Chu masih mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Jilin pada tanggal 31 Desember, tetapi bandingnya ditolak.

Laporan terkait:

Jilin Couple in Their 70s Given Heavy Sentences for Their Faith in Falun Gong