(Minghui.org) Setelah menghabiskan 15 tahun masa mudanya di penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, seorang pria berusia 46 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun lagi, juga karena keyakinannya.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Liu Qingliang, seorang penduduk Kota Liaocheng, Provinsi Shandong, ditangkap pada tanggal 8 Mei 2020, setelah dilaporkan menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Rumahnya digeledah. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Kota Dezhou pada hari berikutnya.

Pada tanggal 28 Oktober 2020, Liu disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Qihe melalui konferensi video. Keluarganya tidak diizinkan menghadiri persidangannya. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun pada akhir persidangan.

Hukuman terakhir Liu tak lama setelah dia dibebaskan dari hukuman 12 tahun karena membuat materi informasi tentang Falun Gong. Dia ditangkap pada tanggal 6 Juli 2008, saat berada di Kota Yuyao, Provinsi Zhejiang. Polisi menginterogasi dan menyiksanya saat dia ditahan di Pusat Penahanan Yuyao. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun di Penjara No. 4 Provinsi Zhejiang oleh Pengadilan Kota Yuyao pada tanggal 2 Juni 2009.

Selain dua hukuman penjara, Liu dihukum tiga tahun di kamp kerja paksa pada tahun 2000. Polisi memukulinya dengan tongkat karet dan menampar kepalanya dengan sepatu mereka. Dia terluka parah dan tidak bisa berjalan.