(Minghui.org) Dua warga Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, berusia 30-an tahun, yang baru-baru ini menjalani hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong hukumannya dikuatkan oleh pengadilan banding.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhong Hua, seorang penerjemah di sebuah perusahaan asing, dan Ran Wenfang, seorang guru piano, berusia 30-an tahun, ditangkap pada tanggal 26 Mei 2019, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Mereka telah ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Pi sejak saat itu.

Kejaksaan Distrik Jinniu menyetujui penangkapan kedua praktisi pada tanggal 1 Juli 2019. Mereka didakwa pada Maret 2020.

Kedua praktisi tersebut hadir di Pengadilan Distrik Jinniu pada tanggal 6 Juli 2020. Mereka berdua mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk diri mereka sendiri. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan terhadap Falun Gong dan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apa pun dalam meningkatkan kesadaran akan keyakinan mereka.

Hakim menghukum mereka beberapa minggu kemudian. Zhong dijatuhi hukuman 2,5 tahun dengan denda 10.000 yuan. Ran dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda 6.000 yuan. Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Menengah Kota Chengdu menguatkan hukuman asli mereka pada tanggal 16 Oktober 2020.

Laporan terkait:

Seorang Penerjemah dan Guru Piano Menghadapi Persidangan karena Berbicara dengan Orang-orang tentang Keyakinan Mereka