(Minghui.org) Tiga praktisi Falun Gong diadili karena keyakinan mereka pada 29 Oktober 2020. Pengacara mereka bertiga mengajukan pengakuan tidak bersalah. Praktisi juga bersaksi untuk membela diri mereka sendiri. Hakim ketua sering kali menginterupsi pengacara dan praktisi serta tidak memperbolehkan mereka berbicara tentang Falun Gong.

Falun Gong, dikenal juga sebagai Falun Dafa, adalah disiplin meditasi dan spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Xie Wanmeng [Laki-laki], penduduk Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong, ditangkap di apartemennya pada 28 Mei 2019. Dua tamunya, Wu Rui [Laki-laki] (juga orang lokal Shenzhen) dan Li Ruihua [Perempuan] (seorang penduduk Beijing), juga ditangkap. Polisi menggeledah apartemennya dan merampas 10,000 yuan uang tunai milik Xie dan barang pribadi lainnya.

Xie menjadi target penangkapan karena ia terekam kamera pengawas sedang memasang informasi tentang Falun Gong. Polisi melacak tempat tinggalnya melalui pemantauan.

Ketiga praktisi itu hadir di Pengadilan Yantian pada 29 Oktober 2020. Setiap kali praktisi dan pengacara mereka menyampaikan topik Falun Gong, termasuk kurangnya dasar hukum untuk penganiayaan, hakim Duan Hui menghentikan mereka.

Pengacara Xie berkata bahwa Konstitusi Tiongkok dan sebuah resolusi yang disahkan oleh PBB melindungi kebebasan berkeyakinan. Hakim Duan berkata kepadanya, “Anda tidak diperbolehkan berbicara tentang Konstitusi. Kasus ini tentang hukum kriminal. Anda tidak bisa berbicara tentang resolusi PBB juga. Kita berada di Tiongkok dan kita hanya mengikuti hukum Tiongkok.” Ketika pengacara Xie melanjutkan berbicara, hakim mengancam akan mengeluarkannya dari ruang sidang.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Three Falun Gong Practitioners Face Trial for Their Faith