(Minghui.org) Seorang warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan, berusia 54 tahun dikirim ke Penjara No. 1 Provinsi Yunnan tanggal 21 Juni 2020, setelah pengajuan bandingnya terhadap hukuman enam tahun karena keyakinannya terhadap Falun Gong ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Kunming.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Wenbo [laki-laki] ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2019 karena dilaporkan melakukan latihan Falun Gong di tempat umum. Polisi menggeledah rumahnya dan rumah ibunya serta menyita banyak barang pribadi mereka. Tangan dan kaki Li diborgol dan dibelenggu, diseret ke mobil polisi, dan dilemparkan ke tanah ketika polisi membawanya ke rumah ibunya untuk penggeledahan. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Jinning setelah penangkapannya.

Li diadili oleh Pengadilan Distrik Xishan tanggal 18 Desember 2019. Empat anggota keluarganya diperbolehkan untuk menghadiri persidangan. Tidak lama sesudah itu hakim menjatuhinya hukuman enam tahun penjara. Hukuman enam tahun muncul setelah mempertimbangkan hukuman lima tahun sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2019 bahwa Li masih mengajukan banding dan belum menjalani hukuman.

Dijatuhi Hukuman Lima Tahun pada 2019

Li menulis dua surat ke pihak berwenang masing-masing pada bulan Januari dan Februari 2018, memohon penyingkiran poster propaganda terhadap Falun Gong yang ditampilkan di perumahannya dan mengembalikan denda 10.000 yuan yang ditarik darinya karena keyakinannya.

Bukannya melihat permintaannya ditangani, Li justru ditangkap pada tanggal 17 Mei 2018 dan dikirim ke Pusat Penahanan Jinning. Dia menderita pendarahan gastrointestinal, perforasi organ berlubang, obstruksi usus, dan anemia parah setelah hampir enam bulan dalam tahanan, dan dibebaskan dengan jaminan tanggal 2 November 2018.

Dia hadir di Pengadilan Distrik Xishan tanggal 23 Mei 2019. Hakim yang bertugas, Deng Rui, berkata pada pengacaranya sebelum persidangan bahwa hanya lima anggota keluarganya yang diperkenankan untuk menghadiri sesi ini. Hakim Deng memerintahkan Jaksa Kuang Judan untuk membaca surat Li selama persidangan. Kuang hanya membaca setengah dari satu surat dan menolak untuk melanjutkan, meski diminta oleh hakim.

Hakim Deng menjatuhi hukuman lima tahun kepada Li pada bulan Juli 2019. Dalam surat putusan, hakim tidak menyebutkan apapun mengenai isi surat tersebut, namun menjelaskan bagaimana Li menyerahkan surat tersebut ke pihak berwenang.

Li masih dalam jaminan setelah dijatuhi hukuman. Dia mengajukan banding, dan masih menunggu hasil ketika dia ditangkap lagi tanggal 23 Agustus 2019.

Melanjuti penangkapan terakhirnya, Pengadilan Distrik Xishan memberikan Li hukuman enam tahun, yang termasuk hukuman lima tahun sebelumnya yang belum dia jalani. Dia mengajukan banding dengan Pengadilan Menengah Kota Kunming, yang tidak lama kemudian menolak pengajuan bandingnya.

Kerja Paksa dan Hukuman Penjara Pertama

Sebelum masa hukuman terakhirnya, Li diberikan tiga tahun kamp kerja paksa tahun 2005. Penglihatannya memburuk, dia kehilangan enam gigi, memiliki luka sebesar 20 cm di kaki kirinya, karena disiksa di Kamp Kerja Paksa No. 2 Provinsi Yunnan. Masa hukumannya diperpanjang tiga bulan karena keyakinannya yang teguh.

Dia ditangkap lagi satu tahun setelah dibebaskan, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara tahun 2009. Penjaga memukul, melecehkannya secara verbal, dan menggantungnya dengan tangannya diborgol. Dia menderita radang dan bisul di kerongkongan, dan juga masalah perut parah.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Yunnan Man Gets Six More Years While Awaiting Appeal Ruling of an Earlier Five-year Term for Practicing Falun Gong

Yunnan Man Tried for Writing Letters to Expose Persecution of His Faith

I Was Imprisoned for Eight Years for Upholding My Belief

Mr. Li Wenbo Being Tortured at Yunnan Province First Prison

Li Wenbo from Yunnan Province Detained in Prison for Over a Year - Family Visits Denied

The Brutal Persecution of Mr. Li Wenbo in Yunnan Province Second Forced Labor Camp

Falun Gong Practitioner Ms. Li Wenbo Held at the Yunnan Province No. 2 Forced Labor Camp Despite Doctors Recommendations

Once Imprisoned for 5 Years, Yunnan Man Arrested Again for His Faith